TEBET, AYOJAKARTA.COM – Bank Indonesia (BI) kembali menyediakan layanan penukaran uang rupiah rusak. Layanan ini akan dibuka mulai besok, Kamis (12/11/2020).
Nantinya, penukaran dapat kalian lakukan di kantor pusat dan kantor perwakilan BI seluruh Indonesia. Dengan jadwal penukaran di setiap Kamis pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.30 waktu setempat.
"Bank Indonesia membuka kembali layanan penukaran uang Rupiah rusak mulai 12 November 2020 di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Penukaran uang rusak dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00 hingga pukul 11.30 waktu setempat di loket layanan BI," terang BI dalam situs informasi resmi, Rabu (11/11/2020).
BI menyatakan, layanan penukaran rupiah rusak ini dibuka lagi dengan tujuan memastikan ketersediaan uang layak edar di tengah masyarakat. Terutama di tengah situasi masih merebaknya pandemi Covid-19.
AYO BACA : Fluktuatif, Pergerakan Rupiah terhadap Dolar AS
Tidak ada persyaratan khusus dalam penukaran uang rupiah yang rusak ini. Kalian cukup membawa uang tersebut di hari layanan yang telah ditetapkan.
"Pembukaan kembali layanan penukaran uang rupiah rusak merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang yang layak edar di masyarakat. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar BI.
Nah, berikut kriteria rupiah kertas dan logam rusak yang diberikan penggantian:
Uang rupiah kertas
AYO BACA : Harga Emas Antam Kembali Turun, Dibanderol Rp970.000 per Gram (11 November 2020)
1. Dalam hal fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dengan persyaratan:
-Uang Rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, atau;
-Uang Rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah rusak tersebut lengkap dan sama.
2. Dalam hal fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Uang rupiah logam
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
AYO BACA : LinkAja Disuntik Dana Rp1,4 Triliun, Grab Resmi Jadi Pemegang Saham