Bisnis

Tiket Gratis Kereta Api Untuk Guru & Tenaga Kesehatan: Sila Simak Syarat dan Ketentuan Ini

Oleh: Admin Sabtu 07 Nov 2020, 12:42 WIB
Tiket Gratis Kereta Api Untuk Guru & Tenaga Kesehatan: Sila Simak Syarat dan Ketentuan Ini (ilustrasi)/kai.id

 

TEBET, AYOJAKARTA.COM – PT Kereta Api Indonesia (persero), bisa disingkat KAI, menyiapkan 10 ribu tiket gratis kereta api jarak jauh untuk para guru dan tenaga kesehatan untuk periode 8 November sampai 30 November. Bagi yang memenuhi kriteria silakan disimak syarat dan ketentuan untuk mendapatkan voucher tersebut.

Berikut ini beberapa syarat dan ketentuan untuk mendapatkan tiket gratis kereta api jarak jauh yang disiapkan oleh KAI dalam rangka menyambut Hari Pahlawan:

Syarat dan ketentuan promo hari pahlawan sbb :

  • Berprofesi sebagai guru taman kanak-kanak sampai dengan tingkat sekolah menengah atas sederajat baik negeri maupun swasta, baik berstatus pegawai negeri sipil maupun honorer; dan

  • Berprofesi sebagai tenaga kesehatan (perawat dan bidan );

  • Voucher gratis tersebut tidak berlaku untuk petugas administratif atau tata usaha.

  • Pelayanan pembagian voucher mulai pukul 09.00 s.d 16.00 wib dengan pengaturan sbb :

  • voucher eksekutif mulai tanggal 07 s.d 29 november 2020 untuk ditukarkan dengan tiket kereta api keberangkatan mulai tanggal 08 s.d 30 november 2020;

  • voucher ekonomi mulai tanggal 11d 29 november 2020 untuk ditukarkan dengan tiket kereta api keberangkatan mulai tanggal 12 s.d 30 november 2020

  • voucher tidak berlaku untuk kereta luxury dan priority;

  • voucher diberikan selama masih tersedia dan pengambilan tidak dapat diwakilkan;

  • voucher tidak dapat dipindah tangankan;

  • Voucher dapat ditukar dengan tiket kereta api sebagai berikut:

Saat menggunakan layanan KA Jarak Jauh, pengguna harus:

  • dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam)

  • suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius

  • menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan)

  • atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas

  • Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.

  • Pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield yang disediakan oleh KAI secara cuma-cuma selama dalam perjalanan dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Menurut siaran pers PT KAI, yang berhak atas tiket gratis kereta api jarak jauh adalah para guru TK sampai dengan SMA atau sederajat dan tenaga kesehatan. Program ini tidak berlaku untuk dokter, petugas administratif, dan tata usaha.

Syarat untuk mendapat voucher bagi guru adalah menyerahkan fotokopi identitas sebagai guru berupa Kartu/Surat Keterangan. Sementara itu, untuk tenaga kesehatan, menyerahkan fotokopi Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

Melalui program ini, KAI hanya menggratiskan tiket KA nya saja melalui voucher yang diberikan. Adapun untuk biaya Rapid Test sebesar Rp85.000 jika dilakukan di stasiun, menjadi tanggung jawab pengguna voucher.

“Program Gratis Naik KA ini dihadirkan untuk menghormati dan menghargai guru dan tenaga kesehatan yang merupakan para pahlawan tanpa tanda jasa,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam siaran pers yang dilansir laman resmi perseroan, www.kai.id. Jumat 6 November 2020.

Manajemen KAI memandang guru adalah sosok utama di garda terdepan pendidikan nasional, mengingat pendidikan adalah wadah pondasi yang sangat penting pencetak generasi bangsa. Sementara itu, para tenaga kesehatan merupakan para pahlawan kemanusiaan pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Mereka yang berada di garis terdepan tidak hanya mengorbankan waktu, pikiran, dan tenaga, tetapi juga rela mengorbankan risiko kesehatannya demi keselamatan orang lain,” tulis siaran pers tersebut.

Reporter Admin
Editor Eries Adlin