AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah mengalami perubahan mekanisme pencairan.
Dalam periode Juli hingga Oktober 2024, terjadi transisi penting bagi masyarakat dalam sistem penyaluran bantuan sosial.
Khususnya untuk penerima program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Informasi selengkapnya tentang perubahan sistem baru pencairan bansos PKH dan BPNT melalui Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS ini akan diberikan lengkap dalam artikel berikut ini.
Perubahan signifikan terjadi pada metode pencairan, di mana penerima bantuan yang sebelumnya menggunakan pos kini beralih menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Proses transisi ini melibatkan sejumlah bank nasional terkemuka untuk memudahkan pencairan dana bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tiga bank utama yang telah aktif membantu pencairan bantuan sosial di periode ini adalah Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri.
Ketiga bank tersebut telah berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar dan dapat diakses oleh para penerima manfaat di berbagai wilayah.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, Minggu (1/12/2024) penerima bantuan yang telah mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru dapat segera melakukan pencairan bantuan sosial melalui mekanisme baru ini.
Baca Juga: KJP Plus Jadi Cair November 2024? Coba Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima, Berikut Caranya
Proses pencairan dilakukan dengan mengunjungi anjungan tunai mandiri (ATM) atau kantor cabang bank yang ditunjuk sesuai petunjuk teknik yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan transisi dilakukan oleh pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memahami mekanisme baru pencairan bantuan sosial,
Sehingga tidak ada penerima manfaat yang terlewatkan atau kesulitan dalam mencairkan bantuan yang telah menjadi haknya.
Untuk penjelasan lebih detail terkait program bantuan sosial PKH dan BPNT yang telah mengalami transisi sistem pencairannya, penerima bansos dapat melakukan pencairan informasi melalui laman resmi Kemensos atau PKH dan BPNT.
Semoga informasi ini bermanfaat.***