Bisnis

Sejumlah Kepala Daerah Naikkan UMP 2021, Apindo: Kami Menyesalkanlah!

Oleh: Admin Senin 02 Nov 2020, 16:49 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani / Suara.com

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pengusaha menyesalkan langkah yang diambil sejumlah gubernur yang tak mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat memutuskan untuk tak menaikkan UMP di tahun depan.

Sedangkan beberapa pemerintah daerah, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memilih tetap menaikkan UMP di 2021.

AYO BACA : Perusahaan Tak Naikkan UMP di Jakarta Wajib Setor Laporan Keuangan 2020 ke Disnakertransgi

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, menyesalkan langkah tersebut. Meskipun menurutnya keputusan tersebut merupakan hak otoritas setiap pemerintah daerah, tetapi Hariyadi menyayangkan langkah itu tak melihat bagaimana kondisi dunia usaha saat ini.

"Beberapa daerah sudah memutuskan ya, Jateng, DKI, Yogyakarta, Jawa Timur, dan saya dengar terakhir Jawa Barat. Tentu ini memang menjadi otoritasnya kepala daerah, hanya kami menyesalkan lah," ujar Hariyadi dalam telekonferensi pers, Senin (2/11/2020).

AYO BACA : KARTU PRAKERJA GELOMBANG 11: Resmi Dibuka dan Kuota Hanya 354.082! Ada 5 Prioritas Untuk Lolos dan Dapat Insentif!

"Artinya, tidak diperhatikan hal-hal yang tidak mendesak, karena ini yang paling dasar acuan untuk menentukan angka. Jadi ini yang menjadi kontradiktif dengan kondisi yang ada," sambungnya.

Lebih lanjut, dia menekankan situasi pandemi Covid-19 memukul hampir seluruh sektor usaha. Menurutnya, pelaku usaha kini sulit membayar upah pekerja seperti situasi normal.

"Tentu tidak mungkin pakai itu. Sehingga direkomendasikan upahnya tetap," kata Hariyadi.    

Menurutnya, penerbitan SE Menteri Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh. Serta, menjaga kelangsungan usaha di tengah pandemi. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian terhadap penetapan UMP 2021.

Namun, di DKI Jakarta misalnya, pemerintah setempat memutuskan untuk menaikkan UMP 2021. Kenaikan UMP menjadi Rp4,4 juta berlaku bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Sementara itu, perusahaan yang mengalami tekanan berat, diperbolehkan memakai UMP 2020. 

AYO BACA : Sah! Ada 354.082 Kuota untuk Kartu Prakerja Gelombang 11

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati