Bisnis

Perusahaan Tak Naikkan UMP di Jakarta Wajib Setor Laporan Keuangan 2020 ke Disnakertransgi

Oleh: Admin Senin 02 Nov 2020, 16:00 WIB
ilustrasi demonstrasi buruh meminta kenaikan upah / Suara.com

TEBET, AYOJAKARTA.COM - Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansah mengungkapkan, perusahaan harus memberikan laporan keuangan 2020 jika tidak bisa menaikkan UMP 2021. Itu akan menjadikan pertimbangan sebagai bukti perusahaan tersebut benar-benar terdampak pandemi.

Prosesnya, kata dia, perusahaan yang terlebih dahulu mengajukan kepada pihaknya. Jika syarat dan ketentuan sudah diberikan, maka Disnakertransgi baru bisa memproses.

AYO BACA : Asyik.. Berikut 5 Daerah yang Tetap Naikkan UMP 2021

Pihaknya lalu akan menilai benar atau tidaknya perusahaan tersebut terdampak pandemi. Di DKI Jakarta sendiri, kenaikan UMP 2021 dihitung sebesar 3,27%.

"Nanti begitu diajukan pengajuan, perusahaan tersebut bisa melampirkan keuangan satu tahun terakhir, dan juga kita bisa lihat begitu dia mengajukan dari mana, bisa kelihatan," tuturnya, Selasa (2/11/2020).

AYO BACA : 30 Petugas Bersihkan Sampah dan Lumpur di Menteng

Setelah dinilai, barulah ia akan mengeluarkan surat keputusan yang disampaikan kepada pengusaha mengenai boleh atau tidaknya tak menaikan gaji karyawan.

"Secara kasat mata laporan keuangan pun bisa kita lihat. Baru nanti Disnaker keluarkan surat yang menyatakan beliau memang boleh tidak melakukan kenaikan UMP tetap menyesuaikan UMP 2020," jelasnya.

Menurutnya kebijakan asimetris dalam kenaikan UMP 2021 ini dibuat Gubernur Anies Baswedan demi memberikan keadilan untuk pengusaha di tengah pandemi.

Pasalnya dampak dari Covid-19 bagi sektor usaha sudah amat terasa bahkan sampai ada yang gulung tikar

"Kalau perusahaan terdampak, kita juga harus melindungi perusahaan itu sendiri. Enggak bisa kita paksakan, kalau kita paksakan malah gulung tikar, akhirnya PHK bertambah kembali," pungkasnya.

AYO BACA : Perusahaan Tak Terdampak Corona Bisa Tetapkan UMP 2021 Rp4,4 Juta

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati