Bisnis

Pertumbuhan Ekonomi Minus, Angka Kenaikan UMP 2021 Diperkirakan 0%

Oleh: Admin Rabu 21 Okt 2020, 15:21 WIB
petumbuhan ekonomi minus (dok)

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2020, maka kenaikan Upah Mininum Provinsi (UMP) 2021 diperkirakan 0%. Sarman Simanjorang merupakan anggota Dewan Pengupahan 2010-2019.

Ia menilai angka kenaikan 0% sebagai sesuatu yang wajar karena pandemi Covid-19 telah memukul dunia usaha, misalnya, banyak Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tutup, terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan banyak pekerja yang dirumahkan.

Dari sisi cash flow para pengusaha juga semakin mengkhawatirkan dan akhirnya membuat daya beli masyarakat menurun.

“Kondisi dunia usaha saat ini sangat tidak memungkin UMP dinaikkan. Beban pengusaha sudah sangat berat, mampu bertahan selama pandemi ini saja sudah bersyukur. Jika UMP naik, akan sangat memukul pengusaha dan mendorong pengusaha semakin terpuruk,” ujar Sarman dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).

Jika terdapat sektor-sektor tertentu yang memungkinkan menaikkan UMP, seperti sektor telekomunikasi, kesehatan, maka itu dapat dirundingkan secara bipartit, tetapi secara umum kondisi pelaku usaha saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.

AYO BACA : HIPPI DKI Jakarta: Jika UMP Naik, Akan Sangat Memukul Pengusaha

“Kita berharap agar teman-teman Serikat Pekerja dapat memahami kondisi ini dan tidak menuntut kenaikan UMP yang berlebihan dalam situasi dan kondisi ekonomi yang sudah masuk resesi,” ujarnya.

Seluruh masyarakat harus mendukung berbagai program pemerintah dalam menangani Covid-19, termasuk pengadaan vaksin Covid-19 agar segera terealisasi. Dengan demikian, penularan Covid-19 dapat dikendalikan dan nantinya pemerintah membuat kebijakan yang memperlonggar berbagai aktivitas usaha dan bisnis.

Selanjutnya, pasca pandemi Covid-19, tugas semua pihak secara bersama-sama adalah menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif.

Termasuk proaktif memberikan masukan dalam penyusunan aturan turunan dari UU Cipta Kerja sehingga nantinya diharapkan investor akan mengalir deras, lapangan kerja akan tersedia, devisa akan naik, daya beli akan meningkat.

“Pertumbuhan ekonomi 2021 akan mencapai target dikisaran 4,54% hingga 5,5% dengan inflasi yang terkendali, maka kenaikan UMP 2021 akan semakin terbuka sesuai yang diharapkan,” jelasnya.

AYO BACA : Ekonomi Jabar -5,98%, Hanya 4 Lapangan Usaha Ini yang Bertahan di Triwulan II 2020

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah tetap menaikkan upah minimum untuk tahun 2021 mendatang. KSPI menilai setidaknya, ada kenaikan upah minimum sebesar 8% untuk 2021.

Dalam perhitungannya, Iqbal mengusulkan kenaikan 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir. Namun pihaknya menyatakan bisa besaran ini dapat dirundingkan. Tapi, sekali lagi Iqbal menegaskan UMP harus naik.

"Usulan kami 8 persen, tentu ini negotiable. Tapi jangan tidak nai. Saya agak khawatir akan terjadi aksi besar-besaran yang beririsan dengan UU omnibus law," kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).

Adapun pelaksanaannya, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.

"Kami setuju perusahaan yang tidak mampu bisa melampirkan pembukuan keuangannya nya ke Kemnaker untuk diberikan relaksasi. Jangan dibalik," kata dia.

"Upah minimum harus ditentukan negara, tidak bisa bipartit. Kalau penundaan ketidakmampuan, boleh. Negara melindungi dulu safety nett-nya, yaitu ditetapkan upah minimumnya," imbuhnya

AYO BACA : Terkontraksi pada Triwulan II/2020, Anies Optimistis Ekonomi Jakarta Cepat Pulih Setelah Wabah Covid-19

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono