AYOJAKARTA.COM – Menjadi bagian dari program peningkatan kesejahteraan, bantuan sosial atau bansos diberikan kepada keluarga penerima manfaat berkategori khusus.
Disamping bantuan yang bersifat reguler atau rutin seperti PKH dan BPNT, pemerintah juga menyalurkan bansos komplementer serta kondisional seperti PIP dan BLT El Nino.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, penyaluran bansos bagi KPM juga harus didasarkan pada sejumlah peraturan yang sesuai dengan ketentuan.
Sebagaimana termuat dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kategori keluarga yang tidak layak ditetapkan sebagai penerima bansos.
Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, tujuan penyaluran bansos untuk keperluan ekonomi, pendidikan anak serta usaha produktif dapat terpenuhi.
Sebagai bahan pertimbangan bagi seluruh warga Indonesia, berikut adalah jenis-jenis keluarga atau calon KPM yang tidak layak ditetapkan sebagai penerima bansos:
Jenis Keluarga yang Tidak Layak Menjadi Penerima Bansos
Jenis keluarga Indonesia yang tidak layak ditetapkan sebagai penerima bansos pemerintah adalah memiliki penghasilan diatas UMP atau UMK.
Karena bertujuan meningkatkan dan membantu perekonomian warga miskin, keluarga dengan pendapatan cukup tidak dapat ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Selain memiliki penghasilan diatas UMP atau UMK, jenis keluarga yang tidak layak menerima bansos adalah berasal dari kalangan ASN, TNI atau Polri baik aktif atau pensiun.
Disamping kalangan ASN, TNI atau Polri, kategori lain yang tidak layak menerima bansos adalah Perangkat Desa aktif.
Mengacu pada jenis pekerjaan dan profesi, kategori berikutnya yang tidak layak ditetapkan sebagai KPM bansos adalah menerima pendapatan dari APBD atau APBN.
Adapun kategori kelima yang tidak layak menjadi penerima bansos adalah Guru Bersertifikasi serta Tenaga Kesehatan.
Kategori keenam masyarakat Indonesia yang tidak layak menjadi KPM bansos adalah Pemilik atau Pengurus dari sebuah perusahaan.
Sedangkan kategori ketujuh masyarakat Indonesia yang tidak layak untuk menerima bansos adalah sudah menerima bantuan dari instansi lain.
Jenis kategori kedelapan dari masyarakat Indonesia yang tidak layak ditetapkan sebagai KPM bansos adalah jika menolak pemberian bantuan.
Baca Juga: SEGERA CAIR! Bantuan PKH November-Desember 2024 Mulai Diproses
Kategori selanjutnya dari masyarakat Indonesia yang tidak layak untuk tercatat atau ditetapkan sebagai penerima bansos adalah apabila alamat rancu.
Selain rancu atau tidak dapat ditemukan, KPM bansos juga gagal ditetapkan sebagai penerima apabila sudah meninggal dunia serta tanpa adanya Pengganti.
Untuk memastikan bantuan bagi keluarga pra sejahtera tetap diterima, KPM bansos perlu berkoordinasi dengan Pendamping Sosial di masing-masing wilayah jika ingin pindah.
Guna memastikan ketepatan sasaran, masyarakat umum melalui aplikasi 'Cek Bansos' dapat mengajukan sanggahan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran. ***