Bisnis

Pengusaha Ancam Beri Sanksi Buruh yang Mogok Produksi

Oleh: Admin Rabu 07 Okt 2020, 12:13 WIB
ilustrasi aksi demonstrasi buruh/ Suara.com

TEBET, AYOJAKARTA.COM - No work no pay! Itu yang dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, menanggapi para buruh yang sedang memperjuangkan hak mereka. Buruh melakukan aksi lanjutan untuk menentang UU Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh dan perempuan rentan.

Hariyadi bahkan mengatakan akan memberikan sanksi kepada mereka yang ikutan aksi hingga mogok produksi. 

"Kita berikan sanksi, jelas-jelas engga ada alasan di dalam perusahaan yang kita berikan sanksi," ujar  saat dihubungi Suara.com - jaringan Ayojakarta, yang ditulis Rabu (7/10/2020).

AYO BACA : Pengesahan UU Cipta Kerja: Dipanggil Jokowi, Begini Tanggapan Said Iqbal

Adapun sanksinya, tutur Hariyadi, akan diberikan sesuai dengan aturan yang ada. Misalnya, diberikan surat peringatan atau tak dapat uang harian seperti uang makan.

"Sanksinya bisa dianggap mangkir, surat peringatan dan engga dapet uang harian, kan no work no pay," jelas dia.

Menurut Hariyadi, aksi mogok dan demo buruh itu sangat merugikan para pekerja. Namun demikian ia tak merinci berapa kerugian yang didapat pengusaha.

AYO BACA : Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Kawal dan Evaluasi UU Ciptaker

"Merugikan dong. Ini aksi yang engga ada kaitannya dengan perusahaan. Kita engga tau perkembangannya, yang melakukan demo itu masih status bekerja atau itu adalah orang-orang yang tak bekerja. Saya tahu dari temen-temen engga ada yang menonjol semuanya berjalan dengan baik," ucap Hariyadi.

Sebelumnya, Mulai Selasa (6/10/2020) 5 juta buruh mogok kerja nasional. Sebab DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja jadi undang-undang, Senin (5/10/2020) malam kemarin.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, KSPI beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan melakukan mogok nasional dari 6 sampai 8 Oktober 2020.

"Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh (rencananya diikuti 5 juta buruh) di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dll," kata Said dalam keterangan persnya.

Selain aksi mogok nasional, buruh juga akan mengambil tindakan strategis lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.

AYO BACA : Jangan Sepelekan Mogok Buruh, Dalam 3 Hari Pengusaha dan Pemerintah Bakal Alami Kerugian

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati