TEBET, AYOJAKARTA.COM - Kalangan dunia usaha menyambut baik pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) untuk menjadi Undang-Undang (UU). Diharapkan, UU tersebut merupakan bentuk reformasi struktural menghadapi dinamika perubahan ekonomi global yang memerlukan respon cepat dan tepat.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani mengatakan, UU tersebut mampu menjawab persoalan dunia kerja melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM dan ekosistem investasi yang kondusif.
“Hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah,” ungkap Rosan dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10/2020).
Seperti diketahui sebelumnya, dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah dilakukan perubahan dan penyederhanaan terhadap 79 UU dan 1.203 Pasal, sampai pada 7 Februari 2020. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyerahkan Surat Presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani. RUU yang disahkan itu mencakup 15 bab dan 174 pasal.
Pandemi Covid-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, namun juga pada ekonomi, termasuk penyediaan lapangan kerja. Saat ini banyak yang kehilangan pekerjaan, atau banyak pekerja yang bekerja menjadi paruh waktu. Dengan banyaknya investasi yang masuk, lapangan perkerjaaan akan semakin terbuka dan meluas.
Menurutnya, dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respon cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat.
AYO BACA : Disahkan Wakil Rakyat, UU Cipta Kerja Kian Menindas Kaum Perempuan
“Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6% hingga 7% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6%,” ujar Rosan.
Dia juga menilai, pengesahan UU itu dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan Koperasi agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%.
Menurutnya, apabila UU Cipta Kerja dilakukan maka akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat yang akhirnya akan mempercepat pemulihan perekonomian nasional.
Hal itu bertentangan dengan banyak pihak yang menganggap UU Ciptaker hanya akan menambah mudarat. Tak hanya bagi buruh saja, UU Ciptaker kian menindas kaum perempuan.
Sebelumnya, Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Perempuan, Arieska Kurniawaty menjelaskan, UU Ciptaker akan menggerus peranan dan hak perempuan dalam pekerjaan, serta bidang lain yang berkaitan dengan isu lingkungan.
Arieska menegaskan, UU Ciptaker akan menghapus hak perempuan yang mengarah pada diskriminasi.
"Tidak kenal dicuti karena haid atau keguguran karena hanya menyebutkan cuti tahunan atau cuti panjang lainnya yg diatur dalam kerja. Dan poin lainnya, bagi kami masifnya perampasan lahan sulitnya lapangan pekerjaan hak-hak buruh yang semakin dipangkas itu mendorong migrasi tenaga kerja," tuturnya.
AYO BACA : DPR-Pemerintah Sepakat Ommnibus Law UU Ciptaker, 2 Juta Buruh Tetap Mogok Produksi Besok!