Bisnis

Pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Belum Dibuka hingga Pertengahan Bulan Ini

Oleh: Admin Senin 14 Sep 2020, 16:10 WIB
sebagai ilustrasi KJP. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

JATINEGARA, AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 belum dibuka hingga pekan kedua September 2020. Padahal, rencananya pendaftaran bakal dibuka pada akhir Agustus atau awal bulan ini.

Alasan pendaftaran tersebut urung dibuka, lantaran adanya mekanisme baru pendataan calon penerima. Para calon penerima diminta menunggu pengumuman resmi dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta.

"Sehubungan adanya mekanisme baru pada pendataan Calon Penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020, dengan ini disampaikan bahwa sampai saat ini pendaftaran belum dimulai. Pengumuman resmi tentang waktu dan mekanisme pendaftaran akan dimuat pada website ini," isi pengumuman di situs resmi P4OP yakni kjp.jakarta.go.id yang dikutip Ayojakarta, Senin (14/9/2020).

Ayojakarta telah mencoba menghubungi pihak P4OP untuk menanyakan perihal mekanisme baru tersebut. Namun hingga berita ini disiarkan, belum ada jawaban resmi dari P4OP.

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.

5. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020 :

1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus),

2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali,

3. Berita acara peninjauan lapangan,

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup),

5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM,

AYO BACA : KJP DAN KJMU TAHAP 2 TAHUN 2020: Biar Belum Dibuka, Simak Dulu Cara Daftar, Persyaratan, dan Pendataan

6. SKTM tahun 2020,

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus,

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).

Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta KJMU adalah:

1. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), dan Seleksi Mandiri PTN.

2.Pendataan KJMU

3. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal. 

Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:

a. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.

b. Surat pernyataan bermeterai Rp 6.000.

c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

e. Fotokopi Kartu Keluarga.

f. Surat Keterangan Tidak Mampu.

g. Bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN.

Informasi selengkapnya mengenai formulir pendaftaran dan ketentuan lainnya bisa diakses melalui situs kjp.jakarta.go.id.

AYO BACA : PENDAFTARAN KJP PLUS & KJMU TAHAP 2 TAHUN 2020: Kenapa Belum Juga Dibuka?

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati