Bisnis

Mohon Maaf, Siswa Ini akan Gigit Jari di Pencairan KJP Plus Tahap 2 2024 dan Bisa Diciduk Pihak Berwajib Loh

Oleh: Adhianingtia Wulandari Selasa 26 Nov 2024, 11:48 WIB
Illustrasi. Siswa Ini Akan Gigit Jari Pada Pencairan KJP Plus Tahap 2 2024 dan Bisa Diciduk Pihak Berwajib Loh

AYOJAKARTA.COM - Mohon maaf bagi para siswa yang melakukan hal ini dipastikan akan dicabut haknya sebagai penerima bantuan Pendidikan Pemprov DKI Jakarta yakni KJP Plus Tahap 2 Bulan November Tahun 2024.

Tak hanya Haknya sebagai penerima KJP Plus dicabut, siswa tersebut juga akan dipastikan berurusan dengan pihak berwajib jika melakukan hal ini.

Dimana para siswa yang melanggar 23 larangan keras di bawah ini, dipastikan akan gigit jari pada pencairan KJP Plus Tahap 2 Bulan November Tahun 2024 yang dikabarkan segera cair.

Baca Juga: Heboh! Pemerintah Potong Drastis Bantuan PKH, Segini Rincian Lengkapnya

Hal ini berdasarkan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan yang wajib dipatuhi oleh para siswa penerima KJP Plus termasuk KJP Plus Tahap 2 Bulan November tahun 2024.

Lantas apa 23 larangan keras tersebut?

Berikut 23 larangan keras yang pantang dilakukan jika para siswa tidak mau gigit jari saat KJP Plus Tahap 2 Bulan November Tahun 2024 ini cair yang telah dikutip oleh ayojakarta dari akun Instagram upt.p4op adalah

1. Tidak dapat menggunakan dana bantuan KJP Plus dengan seharusnya

2. Merokok

3. Menggunakan obat- obatan terlarang seperti Narkotika

4. Ikut dalam tawuran

5. Terlibat dan melakukan kekerasan serta perundungan

6. Terbukti melakukan pergaulan bebas, pelecehan seksual dan asusila

7. Ikut dalam geng motor atau sekolah

8. Terbukti minum- minuman keras atau beralkohol

9. Melakukan pencurian

10. Melakukan contekan massal

11. Melakukan penipuan

12. Ikut dan terlibat dalam perkelahian

13. Melakukan penjambretan, [pemerasan, dan pemalakan

14. Membocorkan kunci jawaban atau soal saat ujian sekolah

15. Teruki melanggar aturan dan tat tertib sekolah

Baca Juga: Pembunuh Pasar! Inilah Deretan HP Samsung Seri A yang Siap Bikin Konsumen Jatuh Cinta Tanpa Mahal

16. Terbukti membawa sajam atau senjata tajam dan peralatan lain yang dapat membahayakan orang lain

17. Menghabiskan dana KJP Plus dengan sembarangan

18. Menjaminkan atau menggadaikan buku Tabungan dan dana KJP Plus ke pihak manapun

19. Selalu terlambat masuk sekolah secara berturut- turut dengan minimal 6 kali dalam 1 bulan

20. Selalu membolos dengan minimal 4 kali dalam 1 bulan

21. Melakukan pornografi dan pornoaksi

22. Menyebarluaskan gambar atau hal- hal yang tidak lazim dan senonoh di media apapun baik daring maupun konvensional

23. Meminjamkan dana bantuan KJP Plus kepada orang lain

Itulah 23 larangan keras yang dapat membuat para siswa gigit jari alias tidak akan lagi menerima bansos KJP Plus Tahap 2 Bulan November Tahun 2024.

Tak hanya dicabut haknya menjadi penerima KJP Plus, siswa yang terbukti melakukan larangan yang ada pada 23 aturan di atas seperti mencuri, minum-minuman beralkohol, asusila, pelecehan seksual, membawa sajam dan lain nya juga dapat berurusan dengan pihak berwajib.***

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Jinan Vania Barizky