TEBET, AYOJAKARTA.COM – Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pemesanan dan penukaran secara kolektif Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) di seluruh kantor Bank Indonesia mulai 25 Agustus 2020, pukul 07.00 WIB.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Marlison Hakim mengatakan, hal ini merupakan wujud komitmen BI dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar proses pemesanan dan penukaran lebih cepat dan aman.
"Ini juga sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak tanggal 17 Agustus 2020," ujarnya dalam keterangan pers virtual belum lama ini.
Dia menjelaskan, ada empat persyaratan utama bagi masyarakat yang ingin melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif, yaitu:
1) Warga Negara Indonesia (WNI);
2) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3) Minimal mewakili 17 orang; dan
4) Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 RI.
Setelah sobat Ayojakarta telah memenuhi persyaratan umum di atas, kalian bisa mengikuti tahapan penukaran UPK 75 secara kolektif. Berikut penjelasan tahapan pemesanan dan penukaran dilansir laman Twitter resmi BI @bank_Indonesia:
1. Tahapan Pemesanan Kolektif
AYO BACA : Ternyata, Ini Bocah yang Jadi Model Uang Edisi Khusus Kemerdekaan
a. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.
b. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms Excel yang dikirim melalui email kepada petugas Hotline Layanan Kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia yang dituju.
c. Alamat email Hotline Layanan Kolektif UPK 75 seluruh Kantor Bank Indonesia, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.
d. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses, ikuti petunmjuk dalam email
e. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui email.
2. Tahapan Penukaran UPK 75 Kolektif
a. Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai tertera dalam bukti pemesanan.
b. Pihak yang ditunjuk wajib membawa:
- KTP asli pihak yang ditunjuk.
- Surat permohonan asli.
- Fotocopy KTP penukar yang terdapat pada daftar pemesanan.
- Bukti pemesanan yang diterima melalui email.
c. Siapkan uang tunai sejumlah nominal Uang Peringatan yang akan ditukarkan.
d. Penukaran di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank dilakukan dengan tetap menjalankan protokol Covid-19.
Informasi mekanisme penukaran baik secara individu maupun kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
AYO BACA : Filosofi Uang Edisi Khusus Kemerdekaan RI