AYOJAKARTA.COM - Ditengah masa transisi pemerintahan baru dan menjelang akhir tahun 2024, beredar berbagi informasi tidak akurat terkait bantuan sosial yang berpotensi menyesatkan masyarakat, terutama kelompok penerima atau calon penerima bantuan.
Banyak informasi hoaks terkait bantuan sosial ini tentu merugikan pemerintah dan para penerima bansos, maka dari itu seluruh penerima bansos wajib dan perlu tau tentang berita-berita palsu tersebut.
Salah satu informasi yang sering disalah artikan adalah mengenai Kartu Indonesia Sehat (KIS), dimana beredar kabar bahwa pemegang kartu akan menerima bantuan tunai hingga Rp2,5 hingga 3 Juta.
Baca Juga: Kemensos Kejar Target 100 Persen Penyaluran Bansos PKH dan BPNT hingga Akhir 2024
Padahal, KIS merupakan bentuk bantuan berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah, bukan bantuan tunai yang dapat dicairkan.
Isu lain yang perlu diluruskan adalah terkait kepemilikan KTP elektronik yang dikaitkan dengan penerimaan bantuan sosial di era pemerintah Prabowo Subianto.
Perlu dipahami bahwa tidak semua pemegang KTP elektronik otomatis menjadi penerima bantuan sosial.
Penerima bantuan harus memenuhi kriteria tertentu, terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan disesuaikan dengan kuota yang tersedia.
Saat ini, kuota PKH secara nasional adalah mencapai 10 juta keluarga, sementara BPNT mencapai 18,8 juta keluarga.
Masyarakat juga perlu waspada terhadap informasi pendaftaran bantuan sosial melalui tautan atau link tertentu yang beredar di media sosial dan aplikasi pesan.
Prosedur resmi pendaftaran bantuan sosial hanya dilakukan melalui dua jalur, melalui aparat desa atau kelurahan setempat dalam musyawarah desa atau pendaftaran mandiri menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh kan dari Play Store.
Tidak ada mekanisme pendaftaran resmi melalui tautan atau grup-grup di media sosial.
Terkait isu penghapusan data penerima bantuan yang sebelumnya mencairkan melalui PT Pos Indonesia karena belum menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hal tersebut tidak benar.
Berdasarkan pengecekan melalui aplikasi Cek bansos dan DTKS, data penerima bantuan yang sebelumnya mencairkan melalui aplikasi PT Pos masih valid dan tercatat dalam status "proses BKOL" (pembukaan rekening secara kolektif).
Mengingat jumlah penerima melalui PT Pos mencapai sekitar 60 persen dari total penerima, penghapusan secara massal tidak masuk akal dan belum ada pengumuman resmi terkait hal tersebut.***