Bisnis

Jangan Kaget! Ibu-ibu PKH BPNT Ini Sukses Mendapatkan Rp5 Juta dari Pemerintah, Kok Bisa?

Oleh: Fina Salsabila Aura Sabtu 23 Nov 2024, 11:04 WIB
Penerima bansos PKH BPNT

AYOJAKARTA.COM - Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) merupakan terobosan terbaru dari Kementerian Sosial yang menawarkan bantuan modal usaha hingga Rp5 juta bagi penerima bantuan sosial PKH dan BPNT.

Program ini dirancang sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Yakni dengan fokus pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima bantuan sosial agar dapat mengembangkan kewirausahaan dan akhirnya mampu graduasi dari status penerima bantuan.

Dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, Sabtu (23/11/2024) program PENA hadir dalam tiga varian yang disesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat.

Baca Juga: Saldo Rp1,8 Juta Siap Salur? Berikut Jadwal TERBARU Pencairan Bantuan PIP Kemendikbud 2024 Termin 3, Cek di pip.kemdikbud.go.id

PENA Reguler memberikan bantuan maksimal Rp5 juta yang direalisasikan berdasarkan usulan langsung dari Kementerian Sosial.

PENA Muda diperuntukkan bagi keluarga penerima PKH BPNT yang memiliki anggota keluarga berusia 20-30 tahun dengan bantuan modal udaha sebesar Rp2,4 juta.

Sementara PENA Berdikari memberikan dukungan modal usaha sebesar Rp2,4 juta bagi KPM yang telah memiliki rintisan usaha dan siap untuk mandiri secara finansial.

Keunikan program PENA terletak pada pendekatan komprehensifnya yang dimana penerima bantuan tidak hanya mendapatkan modal usaha.

Baca Juga: Kabar Baik! Bantuan PKH dan BPNT November-Desember 2024 akan Segera Cair di Akhir Bulan, Status di SIKS-NG Sudah Masuk Tahap Ini

Tetapi juga pendampingan intensif dalam berbagai aspek seperti pelatihan keterampilan, pengemasan produk, strategi pemasaran, dan literasi keuangan.

Program ini menyasar berbagai jenis usaha mulai dari toko kelontong, agen pulsa dan pembayaran online, penjualan sayur keliling, usaha kuliner, jasa cuci kendaraan, hingga peternakan unggas dan ikan.

Untuk menjadi peserta program PENA, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan utama.

Termasuk status sebagai penerima bantuan sosial PKH berusia 25-45 tahun, memiliki embrio usaha yang telah berjalan minimal 1 tahun di bidang makanan/minuman.

Selain itu juga yang berstatus memiliki kerajinan, jasa, pertanian, atau peternakan.

Yang menarik, peserta program harus bersedia graduasi dari DTKS dan status penerima bantuan sosial setelah menerima bantuan PENA.

Hal ini menunjukkan komitmen program ini untuk menciptakan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.***

TAGS:
Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Desi Kris