GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta memberikan relaksasi terhadap Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Program ini bertujuan menyelamatkan usaha mikro dan kecil agar bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, selama pandemi Covid-19 ini bisnis UMKM lesu karena adanya penurunan omzet hingga aktifitas produksi berhenti. Akibatnya, ribuan tenaga kerja dirumahkan akibat tak ada lagi pemasukan.
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memberikan stimulus agar Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mampu bangkit di tengah pandemi dan para pelaku usaha memiliki motivasi baru untuk tetap menjalankan usahanya," kata Benni saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Dalam program relaksasi ini DPMPTSP memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan. Selain itu, memberikan relaksasi IUMK kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
AYO BACA : Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Capai 441, Ini Rinciannya
"Terjadi perubahan konsep pola penerbitan IUMK, bila sebelumnya pemohon yang mengajukan berkas permohonan. Selama periode pemulihan ekonomi ini, Relaksasi IUMK dilakukan dengan memanfaatkan inovasi layanan AJIB yang akan mendatangi lokasi- lokasi UMK sesuai data PUMK atau peserta Jakpreneur dari Perangkat Daerah Pemprov. DKI Jakarta untuk kemudian dilakukan asistensi dalam mengajukan permohonan IUMK,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, alur pelayanan relaksasi IUMK lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan. Dalam proses pengajuan IUMK, pemohon hanya diminta untuk menunjukan KTP. Kemudian, petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Setelah itu petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK.
Selanjutnya Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui atau ditolak permohonan IUMK tersebut.
“Rata- rata waktu penerbitan IUMK hanya membutuhkan waktu dalam hitungan jam atau satu hari kerja,” imbuhnya.
AYO BACA : DPRD Komit Awasi Anggaran Sekolah Gratis Rp171 Miliar Gubernur Anies