Bisnis

Rata-rata Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Naik 192% Pada Juli

Oleh: Admin Kamis 16 Jul 2020, 11:16 WIB
ilustrasi/kai.id

 

TEBET, AYOJAKARTA .COM -- Rata-rata volume harian penumpang kereta api jarak jauh sampai 13 Juli melonjak 192% dibandingkan dengan catatan selama Juni 2020.

Menurut data PT Kereta Api Indonesia (KAI), sampai dengan 13 Juli, rata-rata volume harian penumpang KA cepat mencapai 6.494 orang sedangkan selama Juni lalu baru 2.223 orang per hari. Kenaikan rata-rata volume harian penumpang tersebut ditunjang dengan bertambahnya perjalanan KA yang dioperasikan. 

“KAI akan terus menambah jumlah perjalanan kereta api secara berkala, sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api,” ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam dokumen yang diperoleh ayojakarta.com, Kamis (16 Juli 2020).

Tiket kereta api dijual mulai H-7 di aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan resmi KAI lainnya. Untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. 

Sementara itu, konsumen pengguna moda transportasi kereta api jarak jauh dengan relasi dari dan tujuan DKI Jakarta kini tidak lagi dipersyaratkan harus dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  Pemprov DKI memang telah mengubah kebijakan SIKM dengan pengisian dokumen Corona Likelihood Metric (CLM).

AYO BACA : Naik Kereta Lebih Mudah, Tak Perlu SIKM Lagi Cukup CLM

Manajemen PT Kereta Api Indonesia (persero) pun menyesuaikan ketentuan yang terkait dengan protokol kesehatan dengan kebijakan dari Pemprov DKI jakarta. Mulai keberangkatan Rabu (15 Juli 2020), syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.

Namun, masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan). 

Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid TestD bisa dengan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas. Pelanggan KA jarak jauh juga diminta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam dokumen yang diperoleh ayojakarta.com. 

Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi. 

“Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan,” tegas Joni.

AYO BACA : KISAH ANAK PANCONG: Sang Pentolan & Kiai

Reporter Admin
Editor Eries Adlin