Bisnis

Bansos PIP Mulai Cair di Bulan November 2024, Pastikan Langkah Berikut ini Sudah Dilakukan Sebelum Mengunjungi Bank

Oleh: Karseno AJ Selasa 19 Nov 2024, 15:28 WIB
Illsutrasi. Bansos PIP Mulai Cair di Bulan November 2024

AYOJAKARTA.COM - Program Indonesia Pintar atau PIP menjadi salah satu jenis bansos yang saat ini sedang dalam proses penyaluran.

Diberikan secara terbatas bagi peserta didik yang sudah masuk dalam SK Nominasi, jumlah nominal bansos Program Indonesia Pintar atau PIP setiap jenjang memiliki perbedaan.

Selain perbedaan pada besaran bantuan, mekanisme atau tata cara penyaluran bansos Program Indonesia Pintar atau PIP setiap periode juga cenderung berbeda.

Baca Juga: Review Redmi 14C: HP Rp1 Jutaan tapi Performanya Oke Banget, Worth It Dibeli?

Adapun besaran nominal bansos PIP pada setiap jenjang yakni Rp 450,000 bagi SD atau sederajat, Rp 750,000 bagi SMP atau sederajat dan Rp 1,800,000 bagi tingkat SMA.

Karena adanya ketentuan terkait status siswa pada satu semester, tidak setiap jenjang pendidikan akan menerima nominal sebagaimana kebanyakan.

Sehubungan dengan adanya proses penyaluran, berikut adalah informasi penting terkait tata cara pencairan bansos PIP untuk periode November 2024:

Langkah-langkah Pnecairan Bansos PIP

Adapun langkah pertama untuk melakukan pencairan bansos PIP periode November 2024 adalah dengan memastikan status kepesertaan sebagai penerima manfaat.

Untuk memastikan status, calon penerima manfaat dapat segera mengunjungi halaman resmi melalui tautan https://www.pip.kemdikbud.go.id.

Pada bagian Menu Penerima PIP, calon penerima manfaat akan diminta untuk mengisi NISN serta NIK penerima manfaat.

Melalui pemeriksaan tersebut, calon penerima manfaat akan dapat secara langsung mengetahui status kepesertaan sebagai penerima bansos PIP.

Baca Juga: Mudah Tanpa Harus ke ATM! Ini Cara Cek Saldo KJP Plus Lewat HP, Catat Langkah-langkahnya!

Langkah selanjutnya sebelum melakukan pencairan bansos PIP adalah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memperoleh Surat Keterangan apabila dibutuhkan.

Karena adanya perbedaan kebijakan, tidak jarang proses pencairan bansos PIP melibatkan pihak sekolah sebagai penyelenggara atau bersifat kolektif.

Adapun tujuan dari keikutsertaan pihak sekolah, tidak lain agar setiap siswa penerima bansos PIP yang diajukan bisa benar-benar menerima manfaat secara bersamaan.

Berbekal Surat Keterangan dari sekolah, penerima manfaat bansos PIP dapat secara mandiri mendatangi bank tempat akan membuka rekening.

Saat akan melakukan pencairan, para penerima manfaat bansos PIP diwajibkan untuk membawa dokumen sebagai syarat kelengkapan.

Selain Kartu Keluarga dan Kartu Pelajar serta pendampingan orang tua, penerima bansos PIP juga diwajibkan membawa surat keterangan sekolah jika dibutuhkan.

Baca Juga: Angin Segar! Akhirnya KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Cair, Ini Besaran Nominal untuk SD, SMP, SMA, SMK Sederajat?

Setelah melakukan aktivasi rekening, calon penerima manfaat akan menerima bukti berupa kartu rekening serta kartu KIP sesuai jenjang pendidikan.

Melalui buku rekening yang diberikan oleh bank, para penerima manfaat juga dapat mengetahui ada atau tidaknya saldo masuk.

Siswa yang belum masuk dalam SK Kemdikbud, perlu menunggu sampai statusnya berubah dari terdaftar dalam SK Nominasi menjadi SK Pencairan.

Saldo bansos PIP yang sudah diterima oleh masing-masing peserta didik dapat dipergunakan sesuai peruntukkan. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky