AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan tidak akan menunda pencairan bansos, meski ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penundaan bansos.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan tetap akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada keluarga penerima manfaat (kpm).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran terkait penundaan pencairan bansos.
Baca Juga: KPM Peralihan PT Pos Indonesia ke KKS, Ikut Terkena Imbas Penundaan Penyaluran Bansos?
Penundaan dilakukan setidaknya hingga pelaksanaan pilkada serentak pada 27 November 2024 nanti untuk mengantisipasi politisasi.
Sebab, terdapat sejumlah kontestan Pilkada yang juga petahana terindikasi memanfaatkan bansos selama masa kampanye.
Seperti dilansir Ayojakarta.com dari channel YouTube @diarybansos, Minggu 17 November 2024, Mensos menegaskan untuk bansos yang sumbernya dari APBN tidak akan ada penundaan.
Dijelaskan Mensos, penyaluran bansos yang dananya bersumber dari pemerintah pusat atau APBN sudah dengan sistem transfer atau non tunai.
Baik melalui bank penyalur ataupun PT Pos Indonesia. Jadi dapat dipastikan bebas politisasi.
Meski bansosnya tetap disalurkan sesuai periodenya, Mensos tidak segan untuk menindak tegas jika ditemukan pihak yang menyalahgunakan bansos.
Seperti untuk j**i online atau pinjaman online. Masyarakat terutama KPM harus dapat memanfaatkan bansos secara bijak.
Dibelanjakan untuk memenuhi gizi anggota keluarga, ibu hamil ataupun pendidikan anak. Bukan hal lain.
Lalu bansos apa saja yang tetap disalurkan sesuai jadwal? Bansos yang bersumber dari APBN, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bansos Pena atau antensi yatim piatu.
Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah KPM juga melaporkan menerima bansos. Terutama KPM susulan periode September - Oktober validasi by sistem.
Dan sesuai jadwal, bansos atensi yatim piatu batas akhir penyaluran melalui bank penyalur yakni Bank Mandiri di tanggal 30 Desember 2024 untuk periode salur September - Desember.
Sedangkan periode salur Juli - Agustus batas akhir penyalurannya di tanggal 30 November 2024.***