Bisnis

Program Kartu Kerja Dikritik Tidak Libatkan Pengusaha

Oleh: Admin Selasa 12 Mei 2020, 12:27 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Jumlah pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona terus bertambah. 

Setelah pandemi Covid-19 berlalu, pekerja yang kehilangan pekerjaan ini perlu jaminan untuk kembali bekerja.

Jaminan tersebut tidak bisa diperoleh dari kelas-kelas pelatihan dalam jaringan di Program Kartu Prakerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Sari Pramono mengatakan, program Kartu Prakerja mestinya melibatkan pekerja dan pelaku usaha. 

"Meskipun keterampilan pekerja meningkat lewat Program Kartu Prakerja, jika kompetensi itu tidak sesuai dengan yang kebutuhan pelaku usaha, pekerja tidak akan terserap," ujar Sari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Sari mengatakan, pekerja butuh kepastian untuk bisa bekerja kembali pasca pandemi COVID-19 berlalu. Peluang tersebut yang semula diharapkan bisa diperoleh melalui Program Kartu Prakerja. Namun, ia melihat kelas pelatihan berbasis online itu tidak memberi peluang penempatan kerja.

"Program Kartu Prakerja jika mau ada pelatihannya harus didasari dengan kompetensi. Kompetensi bisa untuk jadi pengusaha," terangnya.

Menurutnya, tidak ada hubungan dan kesesuaian program tersebut dengan dunia usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi yang saat ini sedang terpukul. Penggodokan berbagai program dan kebijakan pemerintah seharusnya melibatkan masukan pekerja. 
"Dengan demikian, kebutuhan pekerja bisa diidentifikasi dengan lebih tepat," tuturnya.

Sari mengatakan, biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta yang diterima peserta Program Kartu Prakerja seharusnya bisa memberi manfaat lebih. 

"Misalkan langsung kasih sembako ataupun pelatihannya harus bermanfaat. Dan calon pekerja tersebut harus sesuai kebutuhan perusahaan yang merekrut, jadi semua stakeholder pengusaha harus dilibatkan," imbuhnya.

 

Reporter Admin
Editor Widya Victoria