Bisnis

Calon Penerima Bansos PIP Wajib Tahu! Tahap Aktivasi Rekening akan Berakhir di Tanggal 31 Desembe Loh...

Oleh: Karseno AJ Kamis 14 Nov 2024, 15:26 WIB
KPM PIP

AYOJAKARTA.COM – Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan bukti keikutsertaan peserta didik sebagai penerima manfaat bansos Program Indonesia Pintar.

Melalui Kartu Indonesia Pintar para penerima manfaat bansos akan memperoleh dana tunai dari Program Indonesia Pintar yang diselenggarakan Kemendikbud Ristek.

Karena diberikan secara khusus hanya bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria, peserta Program Indonesia Pintar wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Perbandingan antara Redmi 14C dan Oppo A3x, Kamera Lebih Oke, RAM dan Baterai Lebih Jumbo!

Pada tahun 2024, nilai bansos PIP bagi peserta didik tingkat SMA atau sederajat telah mengalami peningkatan jumlah sehingga menjadi Rp1.800.000 per siswa.

Sedangkan jumlah nominal bansos PIP bagi siswa SMP atau sederajat diberikan sebesar Rp750.000 dan Rp450.000 bagi siswa tingkat SD atau sederajat.

Adanya perubahan nominal bantuan bagi siswa tingkat SMA di tahun 2024, oleh sebagian kalangan diharapkan menjadi indikasi kenaikan di tahun-tahun berikutnya.

Untuk memastikan kepesertaan yang dibuktikan dengan KIP, calon penerima manfaat bansos PIP perlu terlebih dahulu melakukan pembukaan atau aktivasi rekening.

Sebelum melakukan aktivasi rekening, penting bagi calon penerima manfaat untuk terlebih dahulu memastikan hasil pengajuan kepesertaan.

Baca Juga: AUTO LULUS! MenPAN RB Tetapkan 2 Kategori Pelamar Ini Bebas dari Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Adapun cara untuk memastikan hasil akhir pengajuan kepesertaan PIP adalah dengan melalui SK Nominasi.

Berisi data-data siswa yang telah dinyatakan lolos verifikasi, SK Nominasi menjadi isyarat bagi calon penerima manfaat untuk segera melakukan pembukaan atau aktivasi rekening.

Melalui proses aktivasi rekening, para peserta didik yang sudah dinyatakan lolos verifikasi akan secara langsung terkonfirmasi sebagai calon penerima bansos PIP.

Dengan melakukan aktivasi rekening, para calon penerima manfaat bansos PIP yang telah terdaftar di Kemendikbud Ristek hanya tinggal menunggu giliran pencairan.

Calon penerima manfaat yang sudah melakukan aktivasi rekening, akan memperoleh buku tabungan dari Bank Penerbit KIP.

Sedangkan mekanisme yang selalu dilakukan oleh Kemendikbud Ristek sebelum memasuki tahap penyaluran bansos PIP adalah dengan menerbitkan SK Pemberian.

Baca Juga: Budaya Antikorupsi! KPK Gelar Lomba Fotografi 2024, Ini Dia Kategori, Syarat, Ketentuan dan Tanggalnya!

Dalam SK Pemberian, Kemendikbud Ristek akan merinci seluruh daftar siswa penerima manfaat bansos PIP di Indonesia.

Siswa yang telah telah terdaftar dalam SK Pemberian, dipastikan akan menerima bansos PIP sesuai dengan jenjang pendidikan sehingga perlu melakukan pengecekan berkala.

Mengacu pada ketentuan, tahapan akhir pembukaan rekening untuk menerima bansos PIP periode 2024 akan berakhir pada 31 Desember 2024 mendatang.

Meski merupakan rangkaian persyaratan, tidak sedikit peserta PIP yang hingga saat ini masih belum melakukan aktivasi rekening.

Agar kesempatan dana bansos yang sedianya akan diberikan kepada penerima PIP tidak dikembalikan ke kas negara, maka aktivasi rekening wajib dilakukan secepatnya. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky