Bisnis

Pencairan Bansos BPNT dan PKH Resmi Ditunda, Tapi Kok Isinya Bikin KPM Bernafas Lega?

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Kamis 14 Nov 2024, 13:15 WIB
Pemerintah menunda pencairan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah menunda pencairan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku merasa lega setelah membaca isi penundaan pencairan bansos.

Pemerintah saat ini masih mencairkan bansos khususnya PKH bagi KPM yang namanya masuk dalam susulan penerima periode September-Oktober 2024.

Baca Juga: Ada Bansos Capai Rp10 Juta, Lewat Program Petani Milenial Kementerian Pertanian, Cek Link di Sini!

KPM yang menerima adalah KPM by sistem dan KPM yang memang baru ditetapkan sebagai penerima di Bulan November ini.

Ada KPM yang secara mandiri mengusulkan anaknya masuk dalam komponen balita melalui aplikasi cek bansos.

Pada November ini masuk ke rekening KPM tersebut dengan nominal Rp 500 ribu. Sesuai dengan komponen balita yang ia miliki dan laporkan.

Sejumlah bantuan juga terpantau tetap tersalurkan, seperti BLT Dana Desa, Bantuan Pangan 10 kilogram, atensi yatim piatu.

Baca Juga: Update Terbaru SIKS-NG, Pencairan Bansos PKH dan BPNT Alokasi November-Desember 2024 Cair di Tanggal Ini?

Bansos apa yang ditunda pencairannya? Berikut informasi lengkapnya yang Ayojakarta.com kutip dari channel YouTube Diary Bansos, Kamis 14 November 2024.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginfokan jika semua bansos akan ditunda proses pencairannya hingga Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 selesai.

Namun, ada informasi terbaru yang juga masih dari Kemendagri. Di mana surat edaran untuk penundaan pencairan bansos sudah ditandatangani.

Isi dari surat edaran tersebut, Kemendagri pencairan bansos yang bersumber dari APBD ditunda selama Pilkada.

Baca Juga: SP2D Kembali Turun! Bansos PKH, BPNT dan Bantuan Reguler Cair Hari Ini, Cek Sekarang!

Artinya, hanya bansos yang bersumber dari APBD saja yang ditunda pencairannya. Sedangkan yang dari APBN atau kementerian tidak ada penundaan.

Bansos apa saja yang bersumber dari APBD dan APBN? Untuk PKH dan BPNT itu bersumber dari APBN.

Sementara yang bersumber dari APBD contohnya PKH Plus untuk Provinsi Jawa Timur, KJP untuk DKI Jakarta dan yang lain.

Pasalnya, di setiap kabupaten/kota pasti ada bansos unggulan yang diinisiasi oleh masing-masing kepala daerah dimana dananya bersumber dari APBD.

Baca Juga: Kabar Buruk! Pencairan Bansos Akhir Tahun 2024 Bakal Ditunda? Simak Penjelasannya

Artinya, pencairan bansos PKH dan BPNT tidak ada penundaan dengan catatan dilaporkan ke Kemendagri.

Oleh karena itu, KPM tidak perlu khawatir, mengingat sejumlah bansos memang harus segera disalurkan untuk masyarakat.

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil