JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Pandemi virus corona menghantam hebat di sendi ekonomi kecil seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), menyebabkan sektor tersebut tenggelam. Kebijakan kelonggaran kredit bagi UMKM perlu dilakukan untuk menyelamatkan denyut nadi mereka, agar tak semakin parah dan redup.
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo, telah menyiapkan berbagai kebijakan perekonomian khususnya untuk koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah agar tidak terlalu terdapak dengan adanya wabah Covid-19 ini.
AYO BACA : Pandemi Corona, UMKM Kerajinan Sunda di Bandung 'Menjerit'
Salah satunya adalah dengan melakukan restrukturisasi berupa penundaan pembayaran cicilan kredit oleh koperasi dan UMKM kepada LPDB.
“Jadi restrukturisasi ini diberikan kepada koperasi dan UMKM yang benar-benar terdampak. Kalau yang sebelum adanya Covid 19 bayar cicilannya sudah tersendat-sendat tidak akan kami berikan,” kata Supomo dalam video conferencenya, Senin (27/4/2020).
AYO BACA : Kemenkop UMKM Harus Berpihak Rakyat Kecil Saat Pandemi Corona
Supomo mengatakan, ini sudah ada sekitar 40-50 koperasi di Indonesia dengan total outstanding mencapai Rp240 miliar yang telah mengajukan penangguhan pembayaran kreditnya kepada LPDB .
Supomo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses dan verifikasi terhadap koperasi-koperasi tersebut agar segera mendapatkan keringanan.
"Restrukturisasi diperlukan karena usahanya ( UMKM ) merosot sehingga mereka tidak bisa membayar cicilan ke koperasi jadi mau nggak mau LPDB harus melakukan restruktirasasi kepada koperasi juga karena koperasi itu juga melakukan pinjaman ke LPDB . Untuk mitra lain seperti LKNB (lembaga keuangan non bank) sedang dikaji oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," katanya.
AYO BACA : Kerja Dari Rumah, 3 Kiat Penting agar Bisnis UMKM Tetap Cuan