Bisnis

Pengusaha: Surat Utang Global untuk Tangani Pandemi Corona Kurang Tepat

Oleh: Admin Rabu 15 Apr 2020, 08:58 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Jawa Pos)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Utang Global atau Global Bonds dengan tenor 50 tahun secara implisit sebesar 4,3 miliar dolar AS dalam tiga bentuk, yaitu Surat Berharga Negara (SBN) seri RI1030, RI 1050, dan RI0470. 

Penerbitan Global Bonds kali ini akan digunakan untuk memenuhi strategi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara umum, termasuk biaya untuk upaya penanganan dan pemulihan COVID-19.

Seri RI1030 memiliki tenor 10,5 tahun yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2030 diterbitkan sebesar 1,65 miliar dolar AS dengan yield global sebesar 3,9 persen. Seri kedua yaitu RI1050 dengan tenor 30,5 tahun atau jatuh tempo 15 Oktober 2050. Nominal yang diterbitkan juga 1,65 miliar dolar AS dengan yield 4,25 persen. 

Lalu seri ketiga adalah RI0470 dengan tenor 50 tahun, jatuh tempo 15 April tahun 2070 sebesar 1 miliar dolar AS dengan tingkat yield 4,5 persen. Seri ini merupakan global bond pertama yang diterbitkan dengan tenor 50 tahun. 

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengkritisi kebijakan yang diambil Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut. 

"Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu cenderung mengambil pertimbangan yang tidak tepat dengan menerbitkan global bonds untuk menutup defisit yang ada. Keputusan ini memang positif untuk jangka pendek, tapi akan memberatkan neraca keuangan untuk jangka panjang," ujar Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi, Ajib Hamdani keterangan tertulisnya di Jakarta.

Ajib mengatakan, hutang ini bersifat jangka panjang dengan tingkat suku bunga cukup tinggi dan unstructured. Efek yang ditimbulkan yang perlu dicermati ada dua hal, yaitu semakin memperlebar dan memperlama current account deficit (CAD), serta memperlambat perekonomian karena pajak akan semakin digenjot.

"Hal pertama tentang CAD dengan tambahan hutang dan bunga yang tinggi dan unstructured ini, maka akan banyak crowding out dalam 50 tahun ke depan untuk pembayaran hutang. Kedua, dengan beban APBN yang makin berat, penopang utama pembayaran hutang ini adalah dari pajak," tuturnya.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dengan potensi pajak yang tambah shortfall, lanjut Ajib, pemerintah pasti akan mendesain aturan pajak untuk menyasar pajak-pajak baru untuk menambal shortfall tersebut. Ini yang dikhawatirkan menimbulkan kontraproduksi ekonomi ke depannya.

"Daripada mengeluarkan global bonds yang membebani jangka panjang untuk keuangan negara, lebih baik pemerintah memakai cadangan devisa dari Bank Indonesia (BI). Dananya lebih murah dan tidak menimbulkan crowding out untuk ke depannya. Instrumen dan kebijakan teknisnya bisa diatur melalui Perppu," terangnya.

Ajib menambahkan, pola yang sedang dipakai di masing-masing negara justru sedang memperkuat struktur ekonomi dalam negeri baik jangka pendek, maupun jangka panjang.

"Sedangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dengan penerbitan global bonds ini justru bertolak belakang dengan orientasi penguatan keuangan dan APBN," kritiknya.

Reporter Admin
Editor Widya Victoria