JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas pengendara yang memodifikasi knalpot brong belum membuat efek jera.
Suara bising knalpot modifikasi tersebut membuat warga sekitar tidak nyaman dan menimbulkan polusi suara.
AYO BACA : Pameran Otomotif GIICOMVEC Menunggu Koordinasi dari Pemerintah
Di Jerman, dilansir RideApart, di negara bagian Baden Wurrtemberg, muncul usulan denda besar untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot modifikasi. Pemerintah kota akan menuntut denda besar untuk setiap pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot dengan tingkat kebisingan melebihi 78 desibel.
Menteri Transportasi Jerman, Winfried Hermann mengatakan, pihaknya akan melakukan pelarangan bagi pengguna sepeda motor berknalpot bising.
AYO BACA : Wabah COVID-19 Pengaruhi Otomotif di India
"Semua knalpot sepeda motor aftermarket, serta modifikasi knalpot pabrik yang bisa menimbulkan kebisingan," ujar Winfried Hermann.
Di Jerman, memang terdapat dorongan untuk melakukan pembatasan, melalui penggunaan teknologi deteksi suara di beberapa titik. Langkah ini dianggap lebih efektif untuk membatasi gangguan terkait kebisingan sepeda motor di lokasi permukiman atau padat penduduk.
Kebijakan senada juga sudah dilakukan oleh Prancis menggunakan teknologi radar bernama Medusa. Seperti dilansir dari laman Visordown, konsep ini menjadi inspirasi pembatasan bagi negara lain seperti Inggris. Begitu juga ide pemasangan perangkat peringatan tingkat kebisingan pada tiap unit motor.
Jika di Jerman mengenakan denda tinggi, Prancis menggunakan teknologi Medusa, dan Inggris mengadopsinya, lalu kapan Pemerintah Indonesia melalui instansi terkait membuat gebrakan meminimalisasi pengguna knalpot brong?
AYO BACA : Motor Bebek Semakin Jarang Diminati, Yamaha Indonesia Buka Suara