JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik kebijakan baru pemerintah yang akan menyesuaikan nilai pembebasan atau de minimis atas barang kiriman. Dari sebelumnya 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS per kiriman atau consignment note untuk bea masuk.
Sementara pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal alias tidak ada batas ambang bawah (de minimis) dan rasionalisasi tarif ditetapkan dari semula -sesuai PMK No.112/PMK.04/2018- total ± 27,5% - 37,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik, Raden Pardede menyatakan, dukungan kebijakan ini karena pemerintah telah mendengar masukan dari dunia usaha mengenai semakin meningkatnya impor barang kiriman melalui platform e-commerce yang dikhawatirkan akan mengganggu industri nasional, terutama Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Kebijakan ini, kata dia, diharapkan dapat menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara hasil produksi dalam negeri, yang produknya mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk-produk impor.
“Kebijakan ini menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri,” ujar Raden, Sabtu (28/12/2019).
Pihaknya juga berharap agar UKM Indonesia dapat memanfaatkannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan daya saing, dan bukan untuk dilakukan proteksi terus menerus.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan dokumen impor, sampai saat ini e-commerce melalui barang kiriman di tanah air mencapai 49,69 juta paket pada tahun 2019. Capaian ini meningkat tajam dari sebelumnya berkisar 19,57 juta paket pada tahun 2018. Kemudian 6,1 juta paket pada tahun 2017 atau tumbuh sebesar 254 persen.
Karena derasnya impor, beberapa sentra-sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk jadi dari China.
Dalam aturan baru ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen.
Khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan de minimis untuk bea masuk sampai dengan 3 dolar AS. Selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu, Bea Masuk untuk tas 15% - 20%, sepatu 25% - 30%, produk tekstil 15% - 25%, masing-masing dengan PPN 10% dan PPh 7,5% - 10%.
Senada dengan Raden, Ketua Komite Tetap Perdagangan Kadin Indonesia, Tutum Rahanta menanggapi positif kebijakan pemerintah yang telah menerima usulan dari dunia usaha, untuk menyelamatkan IKM yang terimbas dari impor barang melalui e-commerce.
“Ya inilah bukti nyata dari Kementerian Keuangan yang melindungi kita dengan kebijakan ini. Kami sangat mengapresiasinya, mudah-mudahan IKM kita dapat membanjiri konsumen kita sendiri,” tambah Tutum.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia, Herman Juwono berpendapat, kebijakan baru tersebut akan mendorong pebisnis di bidang e-commerce untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP. Kebijakan tersebut merupakan kebijakan untuk memperluas ekstensifikasi wajib pajak.
Selama ini, kata dia, bisnis di bidang e-commerce baru membayar pajak sekitar 20 persen dari total keseluruhan kegiatan perdagangan melalui e-commerce.
“Diharapkan penerimaan dari sektor bea masuk dan pajak impor tersebut nantinya dapat meningkat untuk penerimaan negara,” pungkas Herman.