JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) bersiap mengalami kenaikan tarif.
Akun twitter Jasa Marga @PTJASAMARGA yang terpantau Minggu (15/12/2019), menjelaskan penyesuaian tesebut sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019.
"#Tol_Jagorawi Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif Ruas Jalan Tol Jakarta - Bogor - Ciawi, Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019," tulis Jasa Marga.
Adapun besaran kenaikan tarif tol Jagorawi dalam aturan tersebut yaitu Rp 500 untuk kendaraan Golongan I. Sehingga, dengan kenaikan tarif untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 7.000.
Sedangkan, untuk kendaraan golongan II dari Rp 9.500 menjadi Rp 11.500. Ada kenaikan Rp 2.000.
Sementara, untuk kendaraan golongan III tarifnya justru turun Rp 1.500 dari Rp 13.000 menjadi Rp 11.500.
Kemudian, tarif kendaraan golongan IV tetap dipatok sama yaitu Rp 16.000. Kendaraan golongan V juga mengalami penurunan tarif dari Rp 19.500 menjadi Rp 16.000.
Jasa Marga juga menginformasikan bahwa kenaikan tarif Tol Jagorawi ini berlaku mulai Rabu (19/12/2019) pukul 00.00 WIB.