Bisnis

Qazwa Sediakan Modal Kerja untuk Usaha Mikro dengan Dua Skema

Oleh: Admin Rabu 11 Des 2019, 11:49 WIB
Salah satu UMKM yang dibiayai Qazwa. (Dok. Qazwa)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Perusahaan teknologi finansial berbasis syariah, Qazwa, hadir di tengah masyarakat. 

Qazwa adalah sebuah perusahaan rintisan teknologi finansial berbasis peer to peer lending syariah yang berfokus untuk mempertemukan antara pihak pemberi dana dan pelaku usaha mikro di Indonesia. 

Qazwa dirintis oleh Dikry Paren sejak masih berkuliah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Perusahaan ini sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DSN-Majelis Ulama Indonesia. 

Melalui Qazwa, proses pengajuan pembiayaan maupun proses penyaluran dana menjadi jauh lebih mudah dan cepat. Pelaku usaha mikro dapat mengajukan pembiayaan di Qazwa dengan persyaratan yang lebih sederhana bila dibandingkan dengan perbankan konvensional. 

Selain itu, pembiayaan yang diajukan melalui Qazwa pun dapat terpenuhi dengan cepat. Hal ini dikarenakan Qazwa turut memberi kemudahan bagi pihak pemberi dana untuk melakukan penyaluran pembiayaan. 

"Masalah yang kerap kali muncul adalah usaha mikro itu ingin mengembangkan usahanya, namun mereka terkendala pada permasalahan dana. Kemudian secara karakteristik, perputaran barang dagang mereka relatif cepat, namun tidak demikian dengan cashflow mereka. Dana beberapa masih ada di tangan orang lain dalam bentuk piutang. Karena itu, dalam menghadapi perputaran barang yang relatif cepat tersebut mereka membutuhkan modal,” ujar Founder dan CEO Qazwa, Dikry Paren, dalam keterangan persnya.  

Terkait dengan akses permodalan sendiri, meskipun sudah terdapat aturan bahwa perbankan konvensional harus menyalurkan setidaknya 20 persen kredit kepada UMKM secara umum, namun persyaratan yang diberikan oleh perbankan masih sulit terakses para pelaku usaha mikro. 

Berdasarkan Laporan Perkembangan Kredit UMKM pada triwulan akhir 2018 yang dipublikasi oleh Bank Indonesia, penyaluran kredit UMKM dari perbankan untuk usaha mikro secara agregat adalah sebesar 25,4 persen. 

Sementara itu, usaha menengah menerima penyaluran kredit perbankan sebesar 44,5 persen dan usaha kecil sebesar 30,1 persen. Jumlah tersebut relatif kecil apabila dibandingkan dengan jumlah usaha mikro yang mencapai 62.106.900 unit atau setara 98,7 persen dari total UMKM yang ada di Indonesia. 

Kehadiran Qazwa diharap dapat memberikan kemudahan akses permodalan kepada usaha mikro yang mayoritas berstatus unbanked. 

"Potensi yang dimiliki usaha mikro di Indonesia cukup besar. Dapat dikatakan bahwa usaha mikro merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia terutama pada lapisan bawah," jelas Dikry. 

Pernyataan Dikry tersebut turut didukung oleh data dari Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2017, kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 60 persen. Dari jumlah tersebut usaha mikro berkontribusi sebesar 36,82 persen, disusul oleh usaha menengah sebesar 13,57 persen dan usaha kecil sebesar 9,61 persen. Selain itu, dari segi penyerapan tenaga kerja sendiri, usaha mikro menyerap tenaga kerja sebesar 89,17 persen dari seluruh sektor usaha yang ada di Indonesia. 

Melalui Qazwa, pelaku usaha mikro dapat mengajukan pembiayaan secara tempo yang memudahkan mereka untuk mengatur cashflow usahanya. 

Terdapat dua skema akad pembiayaan yang ditawarkan oleh Qazwa kepada para pelaku usaha mikro, yaitu skema akad murabahah dan skema akad mudharabah. 

Pada pembiayaan murabahah, modal yang diberikan kepada pelaku usaha mikro akan dikelola dan digunakan untuk melaksanakan aktivitas operasional bisnis, berkaitan dengan objek dan barang yang akan diperjualbelikan. 

Sementara, pada skema akad mudharabah modal yang diberikan kepada usaha mikro akan digunakan untuk pembelian barang dan bahan baku produksi dengan tambahan keuntungan (margin) yang disepakati. 

“Dengan teknologi, kami berharap bahwa Qazwa tidak hanya dapat memberikan kemudahan akses terhadap keuangan syariah, tetapi bagaimana teknologi itu sendiri bisa membantu membentuk pola interaksi masyarakat dalam berkegiatan ekonomi sehingga dapat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” tutup Dikry. 

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom