AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial mempersiapkan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga tahun 2025 untuk periode Juli, Agustus, dan September yang akan memberikan kejutan menyenangkan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berbeda dengan pencairan sebelumnya, PKH tahap ketiga kali ini akan disertai dengan dua bantuan tambahan yang dapat diterima bersamaan oleh KPM yang memenuhi kriteria tertentu.
Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap dengan perbedaan waktu masuk ke rekening KKS di setiap daerah, mengikuti pola yang sama dengan pencairan tahap-tahap sebelumnya.
Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum pencairan dimulai, yakni status data KPM di sistem SIKS-NG harus berubah menjadi "SI" (Siap) terlebih dahulu.
Baca Juga: Intip Harga 8 HP Tecno Terbaru Juli 2025, Mulai 1,1 Juta untuk Kantong Terbatas
Perubahan status ini menjadi indikator bahwa data KPM telah diverifikasi dan divalidasi untuk siap menerima bantuan sosial tahap ketiga.
Bantuan tambahan pertama yang akan diterima bersamaan dengan PKH tahap ketiga adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp 600.000 untuk alokasi tiga bulan sekaligus.
BPNT tahap ketiga ini khusus diberikan kepada KPM PKH yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan BPNT sembako, sehingga tidak semua penerima PKH akan mendapatkan tambahan ini.
Penetapan penerima BPNT dilakukan berdasarkan kriteria kemiskinan dan kebutuhan pangan keluarga yang telah diverifikasi melalui sistem data terpadu.
Dengan nominal Rp 600.000 untuk tiga bulan, artinya setiap bulan KPM akan mendapat alokasi BPNT sebesar Rp 200.000 yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok di e-warong atau merchant yang telah bekerja sama dengan program BPNT.
Bantuan ini dirancang untuk memastikan ketahanan pangan keluarga penerima PKH selama periode Juli hingga September 2025.
Bantuan tambahan kedua adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang khusus ditujukan untuk KPM PKH yang memiliki anak sekolah dengan kriteria tertentu.
Baca Juga: Resmi Diumumkan! Cara Cek Hasil OSN-K 2025 Jenjang SD/MI dan SMP/MTs di bpti.kemdikbud.go.id
PIP ini hanya dapat diterima oleh KPM PKH yang anak sekolahnya sudah masuk dalam SK nominasi pencairan tahun 2025 dan telah melakukan aktivasi rekening untuk kartu Indonesia Pintar.
Proses pencairan PIP untuk periode Juli, Agustus, dan September 2025 akan dilakukan secara bertahap sebagai pencairan susulan bagi yang belum menerima bantuan pendidikan ini.
Kombinasi tiga program bantuan sosial ini - PKH, BPNT, dan PIP - akan membuat saldo KKS Merah Putih para penerima terisi dengan nominal yang cukup signifikan.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua KPM PKH akan mendapat ketiga bantuan sekaligus, melainkan hanya yang memenuhi kriteria ganda sebagai penerima BPNT dan memiliki anak sekolah yang terdaftar dalam program PIP.
Sistem bundling ini merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan sosial dan meningkatkan efektivitas program pengentasan kemiskinan.***