JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah telah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) rokok yang akan berlaku pada tahun depan.
Seperti diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, kenaikan cukai dan batasan HJE rokok berlaku pada 1 Januari 2020. Sementara pita cukai dapat dilekatkan paling lambat pada 1 Februari 2020.
Kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga eceran rokok sebesar 35 persen itu dipastikan berdampak besar terhadap pertanian, industri tembakau bersama para pekerjanya.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengatakan, penurunan penjualan akan dirasakan industri penghasil tembakau dan cengkeh yang digunakan untuk membuat rokok.
"Potensi penurunan penjualan di tahun 2020 cukup besar sekitar 15 persen untuk tembakau, kemudian untuk cengkeh bisa sampai 30 persen," ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11/2019).
Penjualan diperkirakan turun dan akan membuat pelaku industri mengurangi jumlah karyawan atau menggelar pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dijelaskan Henry, industri hasil tembakau merupakan industri strategis yang kontribusinya terhadap pendapatan negara merupakan salah satu terbesar, kurang lebih 10 persen dari total APBN atau sebesar Rp 200 triliun.
GAPPRI sendiri beranggotakan lebih dari 7 juta jiwa meliputi petani, buruh, pedagang eceran dan industri terkait. Henry memastikan kenaikan cukai rokok berdampak pada hancurnya pabrik-pabrik rokok kelas menengah bawah.
"Dengan kenaikan cukai diperkirakan akan semakin merontokkan banyak pabrik rokok," tambahnya.
Hancurnya industri rokok kelas menengah bawah bisa berdampak pada munculnya pabrik-pabrik rokok illegal yang memproduksi rokok murah.
"Karena pabrik rokok kelas menengah bawah tidak mampu membayar cukai, dan masyarakat kelas bawah tidak mempunyai daya beli rokok legal," ungkapnya.