Bisnis

Cek Sekarang! Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3: Apakah Kamu Termasuk?

Oleh: Lilia Sari Jumat 11 Jul 2025, 10:34 WIB
Ilustrasi kriteria KPM yang menerima dan tidak menerima bansos PKH dan BPNT Tahap 3.

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 3.

Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 ini untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September.

Berdasarkan pola penyaluran tahap sebelumnya, penyaluran bansos tahap 3 ini diperkirakan akan dimulai pada akhir Juli hingga awal Agustus 2025.

Meski belum ada jadwal resmi, penyaluran akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Motorola G96 5G: HP All Rounder Harga Rp3 Jutaan dengan Snapdragon 7s Gen 2, Performa Maksimal

Daftar penerima bansos PKH dan BPNT Tahap 3 kemungkinan besar tidak jauh berbeda dengan tahap 2.

Berikut adalah kriteria penerima bansos PKH dan BPNT Tahap 3.

- Data KPM valid di tahap 2 dengan NIK sesuai rekening aktif.

- Data KPM di DTSEN masih dalam golongan desil 1-4 untuk PKH dan desil 1-5 untuk BPNT.

- KPM tidak terindikasi melakukan pelanggaran, seperti penyalahgunaan dana bansos.

Beberapa KPM tahap 2 juga memiliki kemungkinan tidak akan menerima bansos lagi di tahap 3 jika termasuk ke dalam kriteria berikut.

- Datanya tidak lagi terdaftar di DTSEN karena ketidaksesuaian data, seperti NIK tidak valid, nama tidak sesuai KTP atau KK, dan sebagainya.

- KPM yang kondisi ekonominya membaik, seperti memiliki penghasilan di atas UMK, kendaraan pribadi, hingga usaha dengan pendapatan stabil.

Baca Juga: TASPENpreneur 2025: Dorong UMK Tumbuh Berkelanjutan dengan Digitalisasi dan Inovasi Kapasitas

- KPM yang tidak lagi memiliki komponen PKH, seperti ibu hami, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas berat.

- KPM dengan data ganda atau informasi palsu.

- KPM yang memiliki rekening bermasalah, seperti rekening sudah tidak aktif, terblokir, atau buku tabungan hilang.

Itulah kriteria KPM yang menerima dan tidak menerima bansos PKH dan BPNT Tahap 3.***

Reporter Lilia Sari
Editor Jinan Vania Barizky