Bisnis

KPM PIP yang Masuk SK Nominasi Segera Lakukan Ini Agar Bantuannya Cair, Jangan Sampai Lewat Batas Waktu!

Oleh: Nisrina Harum Lestari Kamis 24 Okt 2024, 19:42 WIB
KPM PIP

AYOJAKARTA.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan sosial (bansos) pendidikan yang rutin disalurkan pemerintah.

Bantuan PIP diberikan kepada siswa jenjang SD hingga SMA sederajat yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Saat ini, ada banyak siswa jenjang SD hingga SMA yang sudah masuk ke dalam SK Nominasi Penerima PIP 2024.

Bagi siswa yang masuk SK Nominasi tersebut harus mengetahui informasi penting ini agar kepesertaannya tak dicabut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Gerak Cepat: KPM Bahagia Ada 4 Bantuan Sosial Tunai yang Cair Hari Ini, Berikut Daftarnya

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Diary Bansos pada Kamis (24/10/2024), berdasarkan informasi dari laman resmi PIP, terdapat sekitar 2 juta penerima PIP yang masuk SK Nominasi Penerima PIP 2024 yang belum melakukan aktivasi rekening Simpel.

Agar bantuan PIP bisa segera dicairkan, maka siswa yang masuk ke dalam SK Nominasi harus melakukan aktivasi rekening Simpel ke bank penyalur.

Aktivasi rekening Simpel merupakan syarat utama agar bantuan PIP yang diberikan kepada siswa penerima bisa dicairkan.

Sebelum melakukan aktivasi rekening, biasanya terdapat berkas yang harus dibawa dan dicetak pihak sekolah.

Baca Juga: KPM Sumringah! Ada 3 Bantuan Sosial Non Tunai yang Cair Hari Ini, Salah Satunya Bansos Jenis Baru, Berikut Daftarnya

Jadi untuk siswa yang masuk ke dalam SK Nominasi harus menghubungi pihak sekolah agar bisa segera melakukan aktivasi rekening Simpel.

Untuk mengetahui status siswa yang masuk ke dalam SK Nominasi bisa dicek melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Bagi siswa penerima yang saat ini menempuh pendidikan kelas berjalan, batas akhir untuk melakukan aktivasi rekening Simpel adalah 31 Desember 2024.

Setelah melakukan aktivasi rekening Simpel, siswa hanya tinggal menunggu SK Pemberian PIP yang diterbitkan Puslatdik Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: KABAR TERBARU! KPM Golongan Ini Nominal Bansosnya Alami Perubahan, Ada yang Naik dan Turun

Jika SK Pemberian sudah diterbitkan, maka bantuan PIP sudah bisa dicairkan siswa penerimanya.

Akan tetapi, apabila siswa yang masuk SK Nominasi tak melakukan aktivasi rekening Simpel hingga batas waktu yang ditentukan, maka kepesertaannya akan dicabut.

Jika kepesertaannya sudah dicabut, bantuan PIP akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Fathul Amanah