Bisnis

Surat Perintah Percepatan Pencairan Bansos PKH BPNT Sudah Turun, Apakah untuk Alokasi November-Desember? Ini Jadwal Cairnya!

Oleh: Nuriyah Nofasari Rabu 23 Okt 2024, 15:02 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mengeluarkan surat perintah percepatan pencairan bantuan sosial (bansos).

AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mengeluarkan surat perintah percepatan pencairan bantuan sosial (bansos).

Bansos yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Lalu, surat tersebut untuk pencairan PKH BPNT alokasi November-Desember 2024? Diketahui, bansos PKH BPNT alokasi November-Desember 2024 sudah memasuki tahap final closing.

Baca Juga: Jangan Kaget! Bansos PKH BPNT Cair 2 Kali di Bulan Ini dan Saldo yang Masuk ke KKS Sebesar Rp800 Ribu, Benarkah?

Hal tersebut membuat keluarga penerima manfaat (KPM) berharap untuk bansosnya segera dicairkan.

Bansos merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu secara ekonomi. Bantuan tersebut bisa digunakan oleh para KPM untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Apakah surat percepatan pencairan bantuan tersebut benar untuk PKH BPNT alokasi November-Desember? Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube DUNIA BANSOS, pada Rabu, 23 Oktober 2024, berikut ini penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: BPNT Rp400 Ribu Cair Lagi di KKS BRI, KPM Peralihan Juga Dapat Pencairan Dobel Hingga Desember 2024?

Jadwal Pencairan

Saat ini, pencairan bansos untuk alokasi September dan Oktober masih berlangsung.

Penting bagi para KPM untuk memeriksa status pencairannya masing-masing, terutama bagi yang belum menerima bantuan dari periode sebelumnya.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status bansos melalui aplikasi SIKS-NG yang dikelola oleh pendamping sosial setempat atau dapat langsung mengunjungi kantor kelurahan/desa.

Baca Juga: Update Status PKH dan BPNT Full Kartu KKS dan Peralihan Pos Indonesia Hari Ini, Ada Keterangan yang Berubah di SIKS-NG

“Nah ini tentu teman-teman dan sahabat sosial semuanya perlu melakukan pengecekan ya, karena kalau tidak dicek teman-teman semua tidak akan pernah tahu status kepesertaan sebagai penerima bantuan sosial masih aktif atau tidak” ucap kreator.

“Pertama teman-teman bisa melakukan pengecekan ya di Cek Bansos ya, tetapi sekali lagi Cek Bansos ini tidak terlalu lengkap keterangannya. Kemudian juga cara yang kedua teman-teman bisa melakukan proses pengecekan ya di aplikasi SIKS-NG yang dimiliki oleh pendamping sosial setempat ya” lanjutnya.

“Kemudian yang kedua teman-teman bisa melakukan pengecekan di Kelurahan atau Desa setempat” ucapnya lagi.

PKH BPNT Alokasi November-Desember 2024

Untuk alokasi November dan Desember saat ini baru muncul mencapai proses yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Saldo BPNT Rp400 Ribu Cair Lagi di Bank Ini! Update Cair PKH-BPNT Peralihan POS ke KKS di SIKS-NG, Ada Info Penting Bagi KPM

1. Penentuan KPM

Proses penentuan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial akan dilakukan kembali. KPM yang layak akan ditentukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

2. Evaluasi Komponen

Setelah penentuan KPM, evaluasi akan dilakukan terhadap komponen bantuan yang akan disalurkan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Final Closing
Setelah semua proses selesai, data KPM yang berhak menerima bantuan akan dicatat dalam final closing, yang menjadi acuan bagi bank untuk melakukan pencairan.

Baca Juga: Bukan hanya PKH dan BPNT yang Cair! Bansos Ini Juga Cair Rapel 6 Bulan Sekaligus, Ada Bantuan Tambahan Khusus untuk KPM Ini

Nah, saat ini bansos PKH BPNT untuk alokasi November-Desember 2024 baru sampai proses yang sudah disebutkan di atas.

Bagi KPM yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama, baik dari bank BSI, BRI, Mandiri, maupun BNI perlu diingat bahwa pencairan untuk PKH masih dilakukan setiap tiga bulan, sementara BPNT dilakukan setiap dua bulan.

Nah, itulah informasi mengenai surat percepatan pencairan bansos PKH BPNT.

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil