Bisnis

25.000 Lebih KPM Belum Cairkan PKH: Ini Batas Waktu Pencairan, Jangan Sampai Lewat dan Hangus!

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Rabu 23 Okt 2024, 13:39 WIB
Illustrasi. pencairan bansos PKH

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada para pendamping sosial PKH di seluruh Indonesia.

Surat yang diterbitkan pada tanggal 22 Oktober 2024 ini bertujuan untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan mempercepat distribusi buku tabungan serta kartu KKS bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan untuk periode Juli-Agustus 2024.

Dalam surat tersebut, Kemensos menyampaikan bahwa hingga tanggal 14 Oktober 2024, tercatat sebanyak 25.965 KPM belum melakukan transaksi pencairan bansos PKH untuk periode tersebut.

Baca Juga: Realme 13+ 5G: HP Gaming Rp4 Jutaan dengan Spesifikasi Tangguh, Wajib Cek!

Data ini telah dibagikan kepada koordinator regional, kabupaten, dan pendamping sosial yang bertanggung jawab di wilayah masing-masing.

Pendamping sosial diminta untuk segera menghubungi KPM yang belum mencairkan bantuan. Kemensos menegaskan bahwa dana bantuan yang sudah tersedia di rekening harus segera dicairkan.

Bagi KPM yang saldo KKS-nya sudah tertop-up, dianjurkan untuk mencairkan dana paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2024. Jika tidak, saldo tersebut berisiko ditarik kembali ke kas negara oleh bank penyalur.

Selain itu, bagi KPM yang belum menerima buku tabungan atau kartu KKS, pendamping sosial diminta untuk berkoordinasi dengan bank penyalur guna mempercepat distribusi.

Instruksi ini berlaku secara nasional, namun hanya ditujukan bagi pendamping yang mendampingi KPM yang tercatat belum mencairkan bantuan.

Bantuan sosial ini sangat penting bagi banyak keluarga di Indonesia, dan pemerintah berharap percepatan pencairan ini bisa membantu mengatasi kebutuhan mendesak di masyarakat.

Salah satu penyebab keterlambatan pencairan bisa jadi karena KPM tidak langsung membutuhkan dana tersebut. Namun, Kemensos mengingatkan agar bantuan segera diambil agar tidak hilang.

Selain instruksi untuk pencairan bansos PKH, pada tanggal 23 Oktober 2024 juga dilaporkan pencairan bantuan pangan berupa 10 kg beras.

Baca Juga: 6 Ponsel dengan Daya Tahan Baterai Terbaik di 2024, Tahan Sepanjang Hari hingga 18 Jam

Penyaluran bantuan ini bervariasi di setiap daerah, sehingga tidak semua KPM mendapatkannya pada hari yang sama.

Selain itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dengan nominal Rp300.000 per bulan juga terus disalurkan, meskipun mekanismenya berbeda-beda di setiap desa.

Bantuan lainnya yang cair pada hari ini adalah BPNT atau Program Sembako untuk periode September-Oktober 2024, dengan nominal Rp400.000.

Beberapa KPM melaporkan bahwa mereka telah mencairkan bantuan ini, termasuk salah satunya di Madura, yang berhasil mencairkan dana sebesar Rp400.000 pada pagi hari tanggal 23 Oktober 2024.

Dengan berbagai bantuan yang terus mengalir, Kemensos berharap semua KPM yang berhak segera mencairkan bantuan tersebut.

Bagi KPM yang belum menerima bantuan periode Juli-Agustus atau September-Oktober, diimbau untuk segera memeriksa saldo kartu KKS dan mencairkannya sebelum tenggat waktu 31 Oktober 2024.

Pemerintah terus mendorong distribusi bantuan sosial agar bisa tepat sasaran dan membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Bagi para KPM yang belum mencairkan bantuannya, penting untuk segera mengambil langkah agar bantuan yang berhak mereka terima tidak hilang.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Jinan Vania Barizky