Bisnis

Bisa Dapat Bahan Pokok Murah! Cara Dapat Tiket Antrean Bantuan Pangan Bersubsidi Pasar Jaya secara Online, Mudah Loh...

Oleh: Admin Senin 07 Jul 2025, 13:31 WIB
Bantuan Pangan Bersubsidi Pasar Jaya Pemprov DKI Jakarta

AYOJAKARTA.COM - Masih bingung mendapat antrean untuk bantuan Pangan Bersubsidi Pasar Jaya? Berikut Informasi lengkap cara daftar online.

Salah satu program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ialah bantuan Pangan Bersubsidi Pasar Jaya.

Program ini memberikan kemudahan untuk masyarakat DKI Jakarta mendapatkan bahan pokok dengan harga yang jauh lebih murah.

Untuk bisa mendapatkan harga yang lebih murah tersebut, warga DKI Jakarta harus mendapatkan antrean dan pendaftaran sendiri dilakukan secara online melalui situs antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id.

Baca Juga: Musim Libur Sekolah, 5 Tempat Wisata di DKI Jakarta Ini GRATIS bagi Pemilik KJP Plus Loh!

Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan ini?

Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber berikut deretan penerima bantuan pangan bersubsidi:

1. Pemegang Kartu Pangan Jakarta

2. Penerima KJMU

3. Penerima KJP

4. Penerima KLJ

5. Penyandang Disabilitas

Baca Juga: Resmi Dibuka! Pendaftaran SPMB PM PKN STAN 2025: Catat Tanggal Pentingnya

Cara Mendaftar Online Antrean Bantuan Pangan Bersubsidi

1. Kamu bisa melakukan pendaftaran melalui situs antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id

2. Registrasi diri yang terdiri dari:

- Tempat wilayah pengambilan dari pangan bersubsidi

- Pilih lokasi gerai Pasar Jaya

- Input Nomor KTP

- Input Nomor kartu pangan

- Isi tanggal lahir

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, 109 RT Terkena Luapan Banjir di DKI Jakarta, 3 Hal Penting Ini Wajib Dilakukan Warga!

3. Setelah semua data terisi dengan benar dan terverifikasi kamu akan mendapatkan tiket antrean.

Tiket yang muncul wajib disimpan secara digital atau bisa dicetak.

Jangan sampai hilang tiket antrean yang dimiliki karena kan menjadi syarat untuk pengembalian barang setelah registrasi H+1.

Diimbau bagi masyarakat untuk selalu waspada jika terdapat pungutan liar atau pungli, segera laporkan melalui pengaduan resmi.***

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky