AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran penting terkait pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan hasil pembukaan rekening kolektif tahun 2025 untuk seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Surat edaran ini mengatur bahwa KPM yang pada tahap kedua pencairannya melalui PT Pos Indonesia di wilayah luar daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) wajib membuka rekening kolektif (burekol) dan segera menerima distribusi KKS terbaru.
Proses ini melibatkan koordinasi ketat antara Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota dengan bank-bank penyalur seperti Bank Mandiri, BRI, dan BSI untuk memastikan pendistribusian buku tabungan dan KKS berjalan tertib dan lancar.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Serahkan Bantuan Pemutihan Ijazah Senilai Rp7,6 Miliar untuk Penerima KJP Plus
Bagi KPM yang telah menyelesaikan proses burekol, mereka kini tinggal menunggu pencairan bantuan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Langkah krusial setelah proses pembukaan rekening kolektif adalah verifikasi status rekening melalui laman SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial).
KPM yang telah menyelesaikan burekol harus memastikan bahwa status mereka menunjukkan "berhasil cek rekening" dengan menggunakan nomor rekening terbaru yang tertera pada KKS baru.
Ketika status ini sudah muncul, maka proses pencairan bantuan ke KKS terbaru sudah tidak akan memakan waktu lama lagi.
Beberapa KPM telah melaporkan bahwa rekening mereka menunjukkan status "Burekol sudah sukses" dan "rekening berhasil", yang berarti mereka tinggal menunggu status SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) berubah menjadi "cair" agar saldo dapat ditransfer ke rekening mereka.
Kabar menggembirakan juga datang dari beberapa daerah yang melaporkan bahwa saldo KKS sudah mulai terisi, meskipun pencairan dilakukan secara bertahap oleh Kemensos sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Sementara itu, untuk update PKH dan BPNT tahap ketiga, sistem telah memasuki fase "final closing" dengan periode pencairan Juli-September 2025 yang sudah muncul di platform SIKS-NG.
Meskipun status ini menandakan bahwa pencairan tahap ketiga sudah sangat dekat, namun hingga saat ini bantuan tersebut belum tersalurkan secara resmi.
Penting untuk diketahui bahwa jika ada informasi pencairan bantuan PKH BPNT tahap ketiga yang beredar, kemungkinan besar itu adalah pencairan untuk KPM yang sedang dalam proses burekol, validasi PKH/BPNT, atau KPM yang masih memiliki status zona tertentu.
Bagi KPM yang wilayahnya termasuk daerah 3T dan masih menunggu pencairan melalui PT Pos Indonesia, mereka tidak perlu melakukan burekol.
Namun, KPM di wilayah luar 3T yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia harus segera menanyakan proses burekol kepada pendamping atau perangkat desa setempat, karena sistem pencairan mereka telah beralih dari PT Pos ke bank penyalur melalui mekanisme rekening kolektif.***