AYOJAKARTA.COM - Tahukah kamu, ternyata ada 10 golongan yang dinyatakan tidak layak untuk mendapatkan bansos (bantuan sosial).
Untuk menjadi penerima bansos, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh Kemensos RI.
Salah satu syarat mendapatkan bansos ialah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Tidak hanya itu, penerima bansos juga harus terdaftar sebagai salah satu golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
Penerima bansos juga bukan berasal dari anggota ASN, TNI, maupun Polri.
Kemudian belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Pra Kerja serta telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Sebagaimana dikutip AYO JAKARTA dari YouTube @mediabansos, Selasa (15/10/2024) berikut adalah 10 golongan yang dinyatakan tidak layak untuk mendapatkan bansos (bantuan sosial).
1. Alamat individu tidak ditemukan
2. Meninggal dunia
3. Memiliki pekerjaan atau memiliki keluarga ASN/TNI/POLRI
4. Keluarga mampu
5. Guru bersertifikasi
6. Pensiunan ASN/TNI/POLRI
7. Memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD
8. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
9. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
Baca Juga: Ungkap Karakter yang Paling Istimewa dalam Diri, Jawabanmu Tentukan Hal Positif yang Dimiliki
10. Sudah menerima bansos lain, selain dari Kemensos
Demikian informasi mengenai 10 golongan yang dinyatakan tidak layak untuk mendapatkan bansos (bantuan sosial).***