Bisnis

Surat Peringatan Kemensos Turun untuk KPM, Benarkah Bansos PKH Peralihan Pos ke KKS Gagal Dicairkan? Cek Faktanya!

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Senin 14 Okt 2024, 09:07 WIB
Bansos PKH untuk KPM komponen kesehatan, kesejahteraan sosial, dan pendidikan

AYOJAKARTA.COM - Kemensos resmi mengedarkan surat peringatan yang ditujukan untuk KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT.

KPM yang namanya sudah ditetapkan sebagai penerima bansos PKH terutama komponen kesehatan disarankan untuk terus menjaga kesehatan.

Selain itu, Kemensos juga resmi mengeluarkan poin-poin penting bersifat peringatan kepada KPM yang menerima pencairan bansos PKH.

KPM penerima bansos PKH merupakan keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.

Baca Juga: Review Itel Tab 10 Mini: Tablet Harga Rp1 Jutaan, Apakah Worth It Dibeli?

Ada tiga komponen dan tujuh kategori penerima bansos PKH yang sudah ditetapkan oleh Kemensos, sebagai berikut.

- Komponen pendidikan, terdiri dari kategori anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA/SMK Sederajat

- Komponen kesejahteraan sosial, terdiri dari kategori lansia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas berat, dan korban pelanggaran HAM

- Komponen kesehatan, terdiri dari kategori ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun)

Baca Juga: Peserta Ujian dengan Ciri Ini yang Tidak Boleh Ikut Tes SKD CPNS 2024, Apa Saja Ciri-cirinya?

Baru-baru ini, Kemensos resmi menerbitkan surat edaran yang ditujukan untuk KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT.

Isi surat ini berkaitan dengan pencairan bansos PKH peralihan PT Pos Indonesia ke KKS yang beredar kabar bahwa gagal dicairkan.

Hal itu tidak benar, dikarenakan sekarang Kemensos terus melakukan tahapan Burekol (Pembukaan Rekening Kolektif) untuk KPM peralihan PT Pos Indonesia ke KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.

Sementara itu, KPM peralihan yang sudah menerima buku rekening dan KKS baru, beberapa di antaranya sudah menerima penyaluran bansos PKH Juli-September dan BPNT Juli-Agustus secara bertahap.

Lalu apa isi surat edaran terbaru dari Kemensos?

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan YouTube Info Bansos, Senin, 14 Oktober 2024, Kemensos resmi menerbitkan surat edaran untuk menindaklanjuti Surat Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.2512/PB3/DSM/PLB.4.7/B/09/2024 tanggal 26 September 2024 tentang workshop penanganan Timbal di Indonesia tanggal 3 Oktober 2024.

Direktur Jaminan Sosial, Faisal menyebutkan bahwa seluruh KPM PKH harap selalu waspada terhadap paparan timbal yang ada di lingkungan sekitar.

Sebagai informasi, timbal merupakan unsur kimia (Pb) yang termasuk loga berat dan beracun.

Baca Juga: Terbaru! KPM dengan Pemilik KK Ini Bisa Mendapatkan Bansos dengan Total Rp3 Jutaan, Apa Ciri-cirinya?

Timbal bisa ditemukan dalam produk cat, keramik, pipa dan bahan, perpipaan, solder, bensin, amunisi, baterai, dan kosmetik.

Timbal dapat menyebabkan keracunan jika terpapar dalam kadar yang tinggi dan merusak sistem tubuh serta fungsi organ terutama pada anak-anak.

KPM PKH yang rentan terpapar kontaminasi timbal, antara lain ibu hamil, anak usia dini, orang tua yang melakukan pengolahan timbal dari bahan rongsokan

Untuk meminimalisir dampak buruk dari paparan timbal, maka Kemensos menyarankan untuk KPM PKH agar melakukan tindakan pencegahan dengan pola hidup sehat, sebagai berikut.

Baca Juga: Mengalami Kenaikan dari Awal Tahun! Ini Dia Jumlah Penumpang Transjakarta 5 Bulan Terakhir!

1. Selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, terutama setelah beraktivitas di luar ruangan, sebelum dan setelah makan, dan sebelum tidur

2. Melepaskan sepatu sebelum masuk rumah

3. Membersihkan debu dan kotoran di dalam rumah secara rutin

4. Membersihkan mainan anak secara rutin

5. Mengonsumsi makanan bergizi terutama yang kaya akan kalsium, vitamin C, dan zat besi

6. Memilih cat rumah yang tidak mengandung timbal

7. Tidak menggunakan air panas dari keran yang berbahan logam timbal

8. Menggunakan penyaring jika pipa aliran air menggunakan bahan yang mengandung timbal

9. Menggunakan masker atau alat pelindung diri jika bekerja atau beraktivitas di lingkungan yang berisiko tinggi terhadap paparan timbal

10. Selalu menggunakan peralatan masak yang berlogo SNI

11. Mengolah limbah rumah tangga dengan benar.***

TAGS:
Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Desi Kris