Bisnis

KPM PKH dan BPNT Semringah! Bansos PIP Tahap 3 Oktober-Desember Cair Hingga Rp1,8 Juta, Ini Syarat Pencairannya

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Senin 14 Okt 2024, 05:26 WIB
Update pencairan PIP Kemdikbud RI Tahap 3 tahun 2024

AYOJAKARTA.COMPIP Kemdikbud mulai dicairkan oleh Puslapdik Kemendikbudristek.

KPM peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat yang dinyatakan layak berhak menerima bansos PIP secara bertahap.

PIP Tahap 3 dicairkan untuk periode penyaluran Oktober-Desember melalui rekening SimPel BRI, BNI, Mandiri, dan BSI khusus wilayah Provinsi Aceh.

Memasuki minggu kedua bulan Oktober 2024, Pusdatin Kemendikbudristek kembali mencairkan bansos Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Review Itel Tab 10 Mini: Tablet Harga Rp1 Jutaan, Apakah Worth It Dibeli?

Bansos PIP disalurkan kepada KPM anak usia sekolah yang masuk dalam kategori keluarga rentan miskin atau prasejahtera.

Mayoritas penerima bansos PKH dan BPNT merupakan prioritas yang juga menerima bansos PIP Kemdikbud.

Media penyaluran bansos PIP dilakukan secara non tunai melalui rekening SimPel Bank Himbara dan BSI.

Berikut nominal pencairan bansos PIP Kemdikbud RI untuk tahap 3 periode salur Oktober-Desember.

Baca Juga: Peserta Ujian dengan Ciri Ini yang Tidak Boleh Ikut Tes SKD CPNS 2024, Apa Saja Ciri-cirinya?

- Siswa SD sederajat: Rp450 ribu per tahun (Kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester ganjil Rp225 ribu)

- Siswa SMP sederajat: Rp750 ribu per tahun (Kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester ganjil Rp375 ribu)

- Siswa SMA, SMK, Sederajat: Rp1,8 juta per tahun (khusus kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester ganjil Rp900 ribu)

Lalu bagaimana progres pencairan bansos PIP Kemdikbud untuk tahap ketiga bulan Oktober-Desember 2024?

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos, hari Senin, 14 Oktober 2024, KPM mulai menerima pencairan bansos PIP Kemdikbud pada hari ini.

KPM jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK Sederajat menerima pencairan bansos PIP melalui rekening SimPel berbeda-beda.

Berikut rinciannya.

- Jenjang SD dan SMP Sederajat melalui rekening SimPel BRI


- Jenjang SMA SMK Sederajat melalui rekening SimPel BNI


- Untuk MI, MTs, dan MA melalui rekening SimPel Mandiri


- KPM di wilayah Provinsi Aceh melalui rekening BSI

Baca Juga: Terbaru! KPM dengan Pemilik KK Ini Bisa Mendapatkan Bansos dengan Total Rp3 Jutaan, Apa Ciri-cirinya?

Beberapa persyaratan pencairan bansos PIP Kemdikbud Tahap 3 ini, sebagai berikut.

- KPM yang menerima pencairan PIP tahap 3 bulan Oktober-Desember, hanya untuk peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat yang sudah tercantum namanya di SK nominasi atau pemberian PIP.

- KPM juga sudah dinyatakan layak sebagai penerima bantuan PIP yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan Nominasi atau Pemberian PIP tahap 2 tahun 2024 dari Puslapdik Kemendikbudristek.

- PIP Tahap 3 akan dicairkan untuk KPM yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel setelah tanggal 30 Juni 2024.

Baca Juga: Mengalami Kenaikan dari Awal Tahun! Ini Dia Jumlah Penumpang Transjakarta 5 Bulan Terakhir!

KPM hanya menerima pencairan bansos PIP sekali pencairan dalam satu tahun.

- Khusus untuk KPM PKH yang memiliki komponen pendidikan yaitu kategori anak usia sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat dan sudah dinyatakan layak sebagai penerima bansos PIP juga akan menerima pencairan.

- Bansos PIP Tahap 3 juga dicairkan untuk KPM BPNT yang juga memiliki anak sekolah jenjang SD-SMA/SMK dan lulus verifikasi data kelayakan sebagai penerima PIP.

Mekanisme penetapan nama penerima bansos PIP melalui rekomendasi atau usulan dari pihak sekolah masing-masing.

KPM yang mendaftar bansos PIP akan divalidasi datanya oleh pihak sekolah apakah layak direkomendasikan atau tidak sebagai penerima PIP.

Jika layak direkomendasikan ke Puslapdik, maka pihak sekolah akan mengusulkan nama penerima bansos PIP melalui dashboard Sipintar dengan mengklik status layak PIP.

Baca Juga: Banjir Berkah! Ini Daftar Daerah Resmi Cair PKH dan BPNT Peralihan Pos ke KKS, Ada yang Salur Rp500 Ribu dan Rp975 Ribu

Nantinya pihak Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data Dapodik siswa dengan DTKS untuk menetapkan nama-nama penerima bansos PIP.

Bagi KPM yang ingin mengecek apakah masuk daftar penerima bansos PIP atau tidak bosa melihat status kepesertaan lengkap dengan status pencairan bansos melalui laman resmi PIP Kemdikbud RI di pip.kemdikbud.go.id atau aplikasi Sipintar. ***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Desi Kris