Bisnis

Catat! Ada Instruksi Penting dari Pusat untuk KPM yang Menunggu Pencairan Bansos Besok

Oleh: Fina Salsabila Aura Jumat 27 Sep 2024, 17:51 WIB
Ilustrasi KPM Bansos

AYOJAKARTA.COM - Informasi penting kali ini membahas tentang pencairan bantuan PKH tahap kelima dan BPNT tahap keenam untuk alokasi September dan Oktober 2024.

Pencairan bantuan ini akan dilakukan setiap dua bulan sekali.

KPM yang bansosnya cair melalui KKS merah putih akan menerima bantuan pada September dan Oktober 2024.

Hanya ada empat kelompok KPM yang berhak mendapatkan PKH dan BPNT pada pencairan tahap selanjutnya.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi KPM! Status Bansos BPNT Periode September Oktober 2024 Sudah SPM di SIKS-NG, Bagaimana PKH?

Kelompok pertama adalah KPM yang datanya sudah padan dengan data Dukcapil.

Kelompok kedua adalah KPM PKH yang masih memiliki komponen di dalam keluarganya seperti anak sekolah, ibu hamil, balita atau lansia.

Kelompok ketiga adalah KPM PKH dan BPNT yang datanya sudah valid dan tak bermasalah.

Kelompok keempat adalah KPM yang telah lolos verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial yang dilakukan setiap bulan oleh pusat.

Baca Juga: Bansos atau Bantuan Sosial PKH dan BPNT Peralihan Pos ke KKS Beda Alokasi di SIKS-NG, Bulan Apa?

Pencairan PKH dan BPNT akan dilakukan melalui dua skema.

Skema pertama adalah pencairan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI.

Skema kedua adalah pencairan melalui PT Pos Indonesia.

KPM yang dicairkan melalui KKS merah putih akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini yang Jadi Penyebab KIP Kuliah Kamu Dibatalkan, Mahasiswa Kategori Ini Tidak Bisa Dapat Bantuan

KPM yang berhak mendapatkan PKH dan BPNT harus mempersiapkan KKS merah putih.

Kartu inilah yang akan digunakan untuk menerima bantuan tersebut.

KPM juga harus memastikan bahwa data sudah padan dengan data Dukcapil.

Baca Juga: Kapan KJP Plus Tahap I Bulan Oktober 2024 Cair? Simak Bocoran Jadwal Pencairan dan Besaran Nominal yang Akan Diterima

Tanggal pencairan PKH dan BPNT belum diumumkan.

Namun diperkirakan, pencairan akan dimulai pada akhir September atau awal Oktober 2024.

Maka dari itu, KPM yang berhak mendapatkan bantuan harus mempersiapkan diri untuk pencairan ini.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Fathul Amanah