Bisnis

Update Terbaru di SIKS-NG, PKH BPNT September-Oktober 2024 Sudah di Tahap Ini, Ada Pencairan?

Oleh: Sahdan Maulana Senin 23 Sep 2024, 12:09 WIB
Ilustrasi. KPM Bansos PKH

AYOJAKARTA.COM - Alhamdulillah sudah ada progress yang signifikan soal pencairan PKH BPNT September-Oktober 2024.

Update terbaru di SIKS-NG menunjukan bahwa tanda-tanda ada pencairan PKH BPNT September-Oktober 2024 sangat nyata.

Bagi KPM yang namanya terdaftar di DTKS Kemensos, siap-siap untuk cek rekeningnya di bulan ini.

Baca Juga: Momen Pilgub Jakarta 2024 yang Banyak Dinanti Digelar Nanti Malam, Apaan Tuh?

Dikutip dari YouTube Naura Vlog pada Senin, 23 September 2024. PKH BPNT September-Oktober 2024 sudah memasuki verifikasi rekening.

Itu artinya nomor rekening KPM sedang diperiksa sebelum dinyatakan layak menerima PKH atau BPNT.

Setelah PKH BPNT sudah melewati tahap Verifikasi Rekening, pencairan semakin nyata.

Akan tetapi, hingga saat ini masih belum ada pencairan PKH BPNT September-Oktober 2024.

Pencairan akan dilakukan setelah surat SP2D turun dan tercantum keterangannya di SIKS-NG.

Sebelumnya, setelah Verifikasi Rekening selesai, tahap selanjutnya adalah SPM atau Surat Perintah Membayar.

Setelah SPM muncul di SIKS-NG, proses selanjutnya adalah SP2D dimana ada perintah untuk mentransfer bantuan.

Apabila SP2D sudah turun, proses selanjutnya adalah SI atau proses transfer uang bantuan ke rekening KKS.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Bantuan PKH Rp500 Ribu Telah Disalurkan Khusus Wilayah Ini, Sebanyak 55.000 KPM Siap Cairkan Bansos

Jika sudah SI, maka secara bertahap KKS milik KPM akan terisi saldo di seluruh Bank dan seluruh wilayah.

Kemungkinan pencairan akan dilakukan di akhir bulan September 2024 atau di awal bulan Oktober 2024.

Apabila mengikuti pencairan sebelumnya, maka KKS BSI untuk KPM di wilayah Aceh akan cair duluan.

Namun, karena pencairan dilakukan secara bertahap, tidak ada jadwal pasti KKS apa dan wilayah mana yang cair duluan.

Untuk itu, cek saja secara berkala rekening KKS nya di akhir September dan di awal Oktober 2024. Karena pencairan bisa terjadi kapan saja.***

Reporter Sahdan Maulana
Editor Jinan Vania Barizky