AYOJAKARTA.COM - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada periode September-Oktober 2024 akan segera dicairkan dua bulan sekaligus sebesar Rp400.000
Berdasarkan status di SIKS-NG, penyaluran bantuan BPNT periode Oktober-September 2024 sudah masuk pada tahap verifikasi rekening.
Tahap verifikasi rekening adalah proses memastikan rekening para KPM tidak ada kendala dan nantinya siap untuk dicairkan.
Proses verifikasi rekening ini akan berjalan selama kurang lebih tujuh hari hingga 14 hari masa kerja perbankan.
Dalam tahapan verifikasi rekening ini terdapat dua kemungkinan terjadi bagi para penerima KPM bantuan, yaitu berhasil dan gagal.
Dikutip dari kanal Youtube diary bansos, Senin (23/9/2024) verifikasi rekening dinyatakan berhasil bagi para KPM pemilik KKS yang datanya sudah valid dan selanjutnya SPM SP2D.
Namun demikian, jika ada yang gagal dalam proses verifikasi rekening ini kemungkinan besar disebabkan oleh beberapa faktor.
Faktor pertama yaitu adanya perubahan data identitas KPM baik itu yang terdaftar di dukcapil atau pihak perbankan.
Kedua, adanya ketidaksamaan data KPM yang terdaftar antara di Kementerian Sosial dan pihak perbankan.
Maka dari itu, para KPM disarankan untuk selalu mengecek data secara berulang di website resmi cekbansos.go.id untuk menghindari hal seperti ini.
Sebagai informasi, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang disalurkan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun penyaluran bantuan BPNT biasanya disalurkan setiap bulan dengan bantuan dana sebesar Rp200.000.
Namun pada periode ini bantuan BPNT akan disalurkan untuk alokasi dua bulan, September-Oktober 2024 sebesar Rp400.000.
Perlu dicatat juga, informasi mengenai penyaluran bantuan BPNT periode September-Oktober 2024 hingga saat ini masih belum ada jadwal atau tanggal secara pastinya.
Untuk mengetahui update informasi secara detail mengenai pencairan BPNT September-Oktober 2024, Masyarakat bisa memantau website atau sosial media resmi Kementerian Sosial (Kemensos). ***