Bisnis

Pendaftaran Bansos BPMS 2024 Dibuka untuk SD, SMP, SMA, SMK Sederajat Tanggal Ini, Cek Nominal Bantuan dan Persyaratan

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Sabtu 21 Sep 2024, 19:59 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka program bansos pendidikan BPMS (Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah) tahun 2024.

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka program bansos pendidikan BPMS (Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah) tahun 2024.

Walaupun PPDB tahun 2025 masih kurang lebih enam bulan lagi, tetapi peserta didik di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang ingin mendapatkan bansos subsidi masuk sekolah, bisa segera mendaftar bansos BPMS.

Sasaran penerima bansos ini adalah KPM siswa siswi kelas 1 SD Sederajat, kelas 7 SMP sederajat dan kelas 10 SMA/SMK Sederajat.

KPM peserta didik yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin bisa mendapatkan BPMS untuk biaya masuk sekolah negeri, swasta, atau madrasah di wilayah Provinsi DKI Jakarta asalkan memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Tinggal Sepekan Berlatih Keras dalam Kecermatan, Temukan 3 Perbedaan pada Kedua Gambar

Lalu apa saja persyaratan penerima bansos BPMS tahun 2024?

Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi edu.jakarta.go.id, berikut persyaratan penerima bansos BPMS tahun 2024.

1. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah negeri, swasta atau madrasah di wilayah Provinsi DKI Jakarta

2. Peserta didik berusia 6-21 tahun.

3. Peserta didik berdomisili di Jakarta

4. Orang tua atau wali memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

4. Siswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial daerah Provinsi DKI Jakarta

5. Terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar Plus

6. Orang tua atau wali merupakan pemegang Kartu Jaklingko

7. Orang tua atau wali merupakan pemegang Kartu Pekerja Jakarta

8. Tinggal di panti asuhan

9. Merupakan KPM yang mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak Covid-19 dengan kriteria

- Kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK)

- Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang secara signifikan

- Berpenghasilan tidak tetap

- Dirumahkan tanpa dibiayai/pemotongan gaji dan/atau ahli waris dalam satu Kartu Keluarga

- Berasal dari keluarga dengan kepala keluarga yang meninggal dunia dan berhak mendapatkan bantuan

Baca Juga: Antisipasi Pelanggaran Pilkada, Tim Advokat Perkasa dan Jaguar Siap Bantu Andika-Hendi dan Agustina-Iswar

Berikut nominal yang bisa didapatkan penerima bansos BPMS tahun 2024.

1. Jenjang SD, MI, atau SLB, cair maksimal Rp1 juta

2. Jenjang SMP, MTs, atau SMPLB, maksimal Rp1,5 juta

3. Jenjang SMA, MA, SMK atau SMALB, maksimal Rp2,5 juta

Sedangkan untuk nominal BPMS KPM peserta didik sekolah & madrasah swasta PPDB bersama, sebagai berikut

1. SMA atau SMK Klaster I, maksimal Rp3 juta

2. SMA atau SMK Klaster II, maksimal Rp7 juta

3. SMA atau SMK Klaster III, maksimal Rp10 juta

Berikut jadwal pendaftaran bansos BPMS tahun 2024 melalui sekolah masing-masing.

1. Pendaftaran

- Jenjang SD/MI Sederajat: 18-23 September 2024

- Jenjang SMP/MTs Sederajat: 25-30 September 2024

- Jenjang SMA/MA, SMK Sederajat, dan PKBM: 2-7 Oktober 2024

2. Verifikasi dan Persetujuan Kepala Sekolah

- Jenjang SD/MI Sederajat: 19-24 September 2024

- Jenjang SMP/MTs Sederajat: 26 September-1 Oktober 2024

- Jenjang SMA/MA, SMK Sederajat, dan PKBM: 3-8 Oktober 2024

3. Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta: 9-15 Oktober 2024

4. Penetapan Keputusan Gubernur DKI Jakarta: 16-31 Oktober 2024.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Jinan Vania Barizky