Bisnis

Siap Cair! Berikut Nama-nama KPM yang Positif Terima Bansos PKH September 2024, Siapa Saja?

Oleh: Asti Aureli Septania Jumat 20 Sep 2024, 18:32 WIB
Ilustrasi. Bantuan Sosial (bansos)

AYOJAKARTA.COM - Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pada bulan September 2024.

Penyaluran bansos PKH pada bulan September ini ditujukan pada dua kelompok penerima, pemilik full KKS dan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) peralihan dari POS ke KKS.

Sebagai informasi, penyaluran bansos yang ditujukan kepada pemilik full KKS terhitung alokasi periode dua bulan, yakni September-Oktober 2024.

Sedangkan, penyaluran bansos PKH yang ditujukan kepada KPM peralihan dari POS ke KKS merupakan alokasi periode tiga bulan, Juli-Agustus-September 2024.

Baca Juga: Datang ke Indonesia, IShowSpeed Pecahkan Rekor Dunia Livestrem dengan Penonton Terbanyak di Dunia!

Untuk status pencairan dari kedua kelompok penerima manfaat ini, baik pemilik full KKS maupun KPM peralihan dari POS ke KKS, sudah masuk tahap final closing, yang artinya bantuan sedang dalam proses pencairan.

Adapun rincian bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan hingga akhir September 2024, sebagai berikut dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, Jumat (20/9/2024). 

Rincian Bantuan PKH September 2024

1.Siswa Jenjang Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp225.000 per orang

2.Siswa Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp375.000 per orang

Baca Juga: Gibran Diimbau Siap Tahan Malu, Sosok Ini Ungkap Bukti Kuat Siapa Pemilik Akun Fufufafa: Semakin Yakin 1.000 Persen!

3.Siswa Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp500.000 per orang

4. Komponen Lanjut Usia (lansia) sebesar Rp600.000 per orang

5. Komponen Disabilitas sebesar RP600.00 per orang

6. Ibu Hamil sebesar Rp750.000 per orang

7. Balita sebesar Rp750.000 per orang

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang disalurkan oleh Kementerian Sosial Indonesia (Kemensos) yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin.

Penerima yang berhak menerima bantuan program ini harus memenuhi persyaratan tertentu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). ***

TAGS:
Reporter Asti Aureli Septania
Editor Desi Kris