Bisnis

Progres Pencairan PKH September-Oktober 2024 Muncul Perubahan di SIKS-NG, KPM Wajib Tahu Tahapan yang Harus Dilewati Agar Bansos Cair

Oleh: Nisrina Harum Lestari Jumat 20 Sep 2024, 14:12 WIB
Ilustrasi. KPM Bansos PKH

AYOJAKARTA.COM - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) September-Oktober 2024 dikabarkan sudah muncul perkembangan terbaru di SIKS-NG.

Perubahan terbaru yang muncul di SIKS-NG terkait dengan status PKH September-Oktober 2024.

Meski dikabarkan ada perkembangan terbaru di SIKS-NG, bukan berarti bantuan PKH September-Oktober 2024 langsung dicairkan.

KPM harus memahami bahwa pencairan bansos seperti PKH membutuhkan beberapa proses yang harus dilewati.

Baca Juga: Gibran Diimbau Siap Tahan Malu, Sosok Ini Ungkap Bukti Kuat Siapa Pemilik Akun Fufufafa: Semakin Yakin 1.000 Persen!

Lalu seperti apa perkembangan terbaru PKH September-Oktober 2024 di SIKS-NG dan proses apa saja yang harus dilewati?

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos pada Jumat (20/9/2024), saat ini sudah muncul pergerakan terbaru terkait pencairan PKH yang sejak awal dicairkan melalui kartu KKS.

Melalui menu PKH pada bagian Evaluasi Komponen dan Final Closing di SIKS-NG, diketahui periode salur September-Oktober 2024 kini sudah muncul.

Meskipun pada laman tersebut sudah muncul, pada menu View DTKS periode September-Oktober 2024 masih belum terlihat.

Baca Juga: Akun Fufufafa yang Hina Prabowo Subianto Dinilai Dampaknya Semakin Meluas, Roy Suryo: Tangkap Pemilik Aslinya!

Artinya, ini menandakan sudah ada pergerakan atau perkembangan terbaru terkait dengan pencairan PKH.

Setidaknya proses penghimpunan data yang dilakukan oleh Pusdatin Kementerian Sosial terkait dengan hasil verifikasi kelayakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah telah dilaksanakan.

Bagi KPM PKH yang dinyatakan layak maka akan dilanjutkan ke tahap pencairan berikutnya yaitu verifikasi cek rekening.

Jika verifikasi cek rekening berhasil, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan (SPP), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Tahap terakhir sebelum bantuan dicairkan adalah Standing Instruction (SI) dan top up saldo ke rekening penerima.

Bank penyalur akan melakukan top up atau transfer dana bansos ke rekening para KPM sesuai dengan komponen yang dimiliki.

Seperti yang diketahui, nominal bantuan PKH yang diberikan berbeda-beda tergantung dengan jumlah komponen yang dimiliki oleh KPM.

Untuk itu, para KPM diimbau untuk tetap menunggu informasi terbaru karena bantuan tersebut sudah pasti akan disalurkan.***

TAGS:
Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris