Bisnis

PKH September-Oktober 2024 Dicairkan Sebulan atau Dua Bulan? Begini Hasil Cek di SIKS-NG

Oleh: Nisrina Harum Lestari Kamis 19 Sep 2024, 14:18 WIB
Ilustrasi. Penerima Bansos PKH

AYOJAKARTA.COM Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) September-Oktober 2024 dipastikan akan dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ditengah penantian pencairan, tidak sedikit KPM yang penasaran apakah bantuan PKH September-Oktober 2024 akan disalurkan untuk satu bulan atau tetap dua bulan.

Mengingat saat ini ada sebagian KPM yang dicairkan melalui Pos Indonesia telah dialihkan ke kartu KKS.

Seperti yang diketahui, bantuan yang disalurkan melalui Pos Indonesia diberikan untuk per tiga bulan.

Baca Juga: Sudah Diumumkan, Ini Daftar 19 Instansi Pusat dan Daerah yang Sudah Mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Sehingga, ada KPM yang penasaran apakah bantuan periode selanjutnya akan disalurkan untuk satu bulan agar menyesuaikan dengan pencairan per tiga bulan atau tetap per dua bulan.

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos pada Kamis (19/9/2024), berdasarkan periode salur pencairan sebelumnya, maka September-Oktober 2024 dipastikan akan tetap dicairkan per dua bulan.

Hal ini diketahui dari menu PKH pada SIKS-NG pendamping sosial, di tahap final closing atau menu evaluasi komponen sudah muncul periode September-Oktober 2024.

Meski sudah muncul, kadang kali periode salur di SIKS-NG bisa saja mengalami perubahan lagi.

Baca Juga: UPDATE! Sudah Ada Instansi-instansi Pusat dan Daerah yang Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Adakah Instansi yang Kamu Lamar?

Walaupn demikian, bisa dipastikan bahwa bantuan PKH akan tetap disalurkan untuk per dua bulan.

Karena dicairkan untuk per dua bulan, maka nominal bantuan yang diterima oleh KPM sama dengan periode sebelumnya.

KPM yang memiliki komponen SD sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 150 ribu, SMP sederajat Rp 250 ribu, dan SMA sederajat Rp 330 ribu.

Kemudian, untuk komponen lansia dan disabilitas diberikan masing-masing Rp 400 ribu serta ibu hamil dan balita masing-masing Rp 500 ribu.

Selain itu, kemungkinan KPM yang memiliki komponen naik jenjang akan mendapatkan nominal yang berbeda.

Kemungkinan besar apabila status di Dapodik sudah menyesuaikan dengan SIKS-NG, KPM yang memiliki komponen naik jenjang dan di Juli-Agustus masih menerima nominal yang sama, maka pada pencairan berikutnya nominalnya sudah berubah.

Sementara, berdasarkan pengecekan melalui menu View DTKS, periode September-Oktober 2024 masih belum muncul.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris