AYOJAKARTA.COM - Kabar pencairan bantuan PKH dan BPNT menjadi informasi yang paling ditunggu-tunggu oleh para KPM.
Diketahui, bantuan PKH dan BPNT untuk alokasi bulan Juli-Agustus 2024 telah cair merata di empat bank himbara yakni BNI, BRI, Mandiri, hingga BSI.
Dengan hal tersebut banyak KPM yang bertanya-tanya kapan pencairan bantuan PKH dan BPNT untuk alokasi September-Oktober mulai disalurkan.
Perlu diketahui, berdasarkan informasi dari akun SIKS-NG untuk pencairan bantuan PKH maupun BPNT alokasi September-Oktober belum memasuki tahap proses pencairan.
Sedangkan, untuk pencairan bantuan PKH dan BPNT melalui PT Pos Indonesia untuk saat ini masih belum juga disalurkan.
Hal ini dikarenakan masih menunggu proses Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol) selesai.
Seperti diketahui, pemerintah telah membuat kebijakan bagi para KPM PKH maupun BPNT yang tadinya mencairkan bantuan lewat PT Pos Indonesia dialihkan ke rekening KKS.
Jadi, semua KPM PKH maupun BPNT diperiode pencairan berikutnya hanya akan mencairkan bantuan melalui bank himbara.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Naura Vlog pada Rabu, 18 September 2024, kabarnya penerima bantuan PKH maupun BPNT yang dialihkan dari PT Pos Indonesia ke rekening KKS diprediksi bisa cair lebih banyak atau double.
Sebab, ada kemungkinan besar pencairan tersebut dirapel untuk dua periode sekaligus yakni Juli-Agustus dan September-Oktober.
Namun, dengan catatan jika proses Burekol peralihan PT Pos Indonesia ke rekening KKS belum selesai pada bulan September ini.
Tak hanya bantuan PKH dan BPNT, BLT sebesar Rp600.000 pun telah disalurkan oleh pemerintah kepada para KPM.
Lantas, program bantuan apa?
Diketahui, bantuan sebesar Rp600.000 yang mulai disalurkan adalah BLT Dana Desa untuk alokasi bulan Agustus- September.
Bantuan BLT Dana Desa ini disalurkan oleh pemerintah daerah yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia ataupun kantor desa setempat.
Perlu diketahui, jadwal pencairan bantuan ini untuk setiap daerah akan berbeda-beda, dan hal tersebut disesuaikan dengan kebijakan dari setiap masing-masing wilayah.
Demikian informasi untuk pencairan bantuan PKH dan BPNT maupun BLT Dana Desa yang cair sebesar Rp600.000.***