Bisnis

Resmi Dibuka! KJP Plus Tahap 2 2024 SD, SMP, SMA, SMK Sederajat, Cek Syarat, Cara Mendaftar, dan Nominal Bantuannya

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Rabu 18 Sep 2024, 10:32 WIB
Jadwal dan Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) Tahap 2 tahun 2024.

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk Tahap 2 tahun 2024.

Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 diawali untuk jenjang SD Sederajat mulai tanggal 18 September 2024.

Setelah itu, disusul untuk jenjang SMP, kemudian SMA/SMK Sederajat mulai tanggal 25 September dan 2 Oktober 2024.

KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 dibuka kembali untuk peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.

Baca Juga: Kamu Masuk ke Kategori Pelamar CPNS 2024 yang TMS? Jangan Panik, Ini Dia Contoh Kalimat Sanggahan yang Bisa Kamu Perhatikan!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menyalurkan program bantuan KJP Plus Tahap 2 dengan tujuan untuk membantu anak usia sekolah agar mendapatkan subsidi biaya dan pemerataan pendidikan.

Bansos ini dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta agar anak usia sekolah dapat menyelesaikan jenjang pendidikan formal hingga 12 tahun atau setara SMA, SMK, Sederajat.

Persyaratan wajib pendaftar KJP Plus Tahap 2 adalah KPM peserta didik yang sudah terdaftar ke dalam DTKS Kemensos atau DTKS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berikut rincian nominal bantuan KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.

Baca Juga: Data Lengkap Pemilik Akun Kaskus Fufufafa Dibocorkan Anonymous Indonesia, Gibran Disebut Tak Bisa Mengelak Lagi

1. Jenjang SD/SDLB/MI

- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan.

- Biaya personal: Rp250 ribu per bulan dengan rincian biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu).

- Tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan

2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs

- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan.

- Biaya personal: Rp300 ribu per bulan dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.

- Tambahan SPP untuk swasta Rp170 ribu per bulan

3. Jenjang SMA/SMALB/MA

- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan.

- Biaya personal: Rp420 ribu per bulan biaya dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.

- Tambahan SPP untuk swasta Rp290 ribu per bulan

Baca Juga: UPDATE! Sudah Ada Instansi-instansi Pusat dan Daerah yang Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Adakah Instansi yang Kamu Lamar?

4. Jenjang SMK

- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan.

- Biaya personal: Rp450 ribu dengan rincian biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.

- Tambahan SPP untuk swasta Rp240 ribu per bulan

5. Peserta PKBM

- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.

Nantinya untuk pencairan biaya rutin personal, hanya bisa dicairkan maksimal Rp100ribu setiap bulannya.

Sedangkan sisa dari biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulannya untuk dibelikan kebutuhan siswa.

Pencairan KJP Plus melalui mesin ATM Bank DKI, atau Jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.

Lalu kapan pendaftaran KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 dibuka?

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instragram @jakartaedukasi, berikut rincian jadwal penerimaan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024.

Baca Juga: UPDATE! Status Terkini Bansos PKH BPNT Alokasi September-Oktober 2024 di SIKS-NG dan Kabar Saldo Bantuan Masuk di Rekening 3 Bank Ini!

1. Pendaftaran

- Jenjang SD/MI Sederajat: 18-23 September 2024

- Jenjang SMP/MTs Sederajat: 25-30 September 2024

- Jenjang SMA/MA, SMK Sederajat, dan PKBM: 2-7 Oktober 2024

2. Verifikasi dan Persetujuan Kepala Sekolah

- Jenjang SD/MI Sederajat: 19-24 September 2024

- Jenjang SMP/MTs Sederajat: 26 September-1 Oktober 2024

- Jenjang SMA/MA, SMK Sederajat, dan PKBM: 3-8 Oktober 2024

Berikut cara mendaftar bansos KJP Plus Tahap 2 tahun 2024.

1. Pendaftaran dilakukan secara langsung ke sekolah oleh orang tua atau wali murid.

2. Mengumpulkan berkas atau dokumen lengkap, sebagai berikut.

- Surat Permohonan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta (format surat sudah disediakan oleh masing-masing sekolah).

- Surat Pernyataan Ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format surat sudah disediakan oleh masing-masing sekolah).

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi KTP-el

Nantinya proses validasi dan verifikasi kelayakan awal penerima bansos KJP Plus Tahap 1 periode tahun 2024 akan dilakukan oleh pihak sekolah masing-masing sebelum masuk ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Untuk mengetahui dan mengecek informasi terbaru terkait pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 maka dapat mengakses https://kjp.jakarta.go.id/. ***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Desi Kris