AYOJAKARTA.COM - Pada bulan September dan Oktober 2024, banyak keluarga penerima manfaat (KPM) menantikan pencairan bantuan sosial (bansos).
Namun, sampai sekarang masih belum terlihat kemajuan di dalam proses pencairan bansos pada bulan ini.
Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Pusdatin masih melakukan verifikasi kelayakan dari setiap KPM bansos yang terdaftar.
Proses ini dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa bansos diterima oleh KPM yang benar-benar berhak.
Bagi KPM yang menunggu pencairan alokasi bansos, disarankan untuk bersabar. Prediksi dari Kemensos menunjukkan bahwa pembaruan terkait pencairan bansos untuk periode September dan Oktober mungkin akan muncul pada akhir September atau awal Oktober 2024. Proses verifikasi ini sangat penting untuk memastikan data penerima yang valid.
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube DIARY BANSOS, pada Selasa, 17 September 2024, berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai pencairan bansos dan kategori-kategori KPM yang dicoret datanya dari DTKS.
Proses Peralihan Pos ke Kartu KKS
Bagi KPM yang mengalami peralihan dari PT Pos ke kartu KKS, pencairan bansos diprediksi masih dalam proses. Beberapa daerah sudah memulai proses distribusi kartu KKS dan pembagian buku rekening oleh bank penyalur.
Setiap daerah mungkin memiliki waktu distribusi yang berbeda, tetapi setelah kartu KKS diterima, KPM hanya perlu menunggu 1 -7 hari hingga bantuannya cair.
15 Golongan yang Dicoret dari DTKS
Salah satu perkembangan penting terkait bansos adalah semakin ketatnya seleksi penerima bantuan sosial. Kemensos telah menetapkan 15 golongan yang tidak lagi layak menerima bantuan sosial berdasarkan aturan terbaru, yakni Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024.
Berikut adalah 15 golongan yang harus dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
1. KPM yang alamatnya tidak ditemukan.
2. KPM yang orangnya sudah tidak diketahui.
2. KPM yang meninggal dunia, kecuali sudah ada ahli waris yang menggantikan.
4. KPM yang berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri.
5. Anggota keluarga KPM yang satu keluarga dengan ASN, TNI, atau Polri.
6. KPM yang dianggap sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria program bantuan.
7. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
8. KPM yang berprofesi sebagai guru bersertifikasi.
9. KPM yang memiiki penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
10. KPM yang menolak menerima program bantuan sosial.
11. KPM dengan penghasilan di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
12. KPM yang masih terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
13. KPM yang terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
14. KPM yang berstatus perangkat desa aktif.
15. KPM yang sudah menerima bantuan sosial dari sumber selain Kemensos.
Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menonaktifkan golongan yang tidak layak menerima bantuan agar bantuan bisa dialokasikan kepada masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan.
Dengan demikian, masyarakat yang belum pernah menerima bansos tetapi sudah terdaftar di DTKS dapat memperoleh kesempatan untuk menerima bantuan.
Bagi KPM yang merasa tidak mendapatkan bansos untuk periode Juli hingga Agustus, disarankan untuk mengecek kembali apakah kamu termasuk dalam 15 golongan yang tidak layak.
Itulah informasi terbaru terkait pencairan bansos dan golongan yang harus dicoret dari DTKS.***