AYOJAKARTA.COM - Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) telah kembali dimulai.
Kabar baik ini dikonfirmasi dengan adanya surat resmi yang menunjukkan bantuan sudah mulai dicairkan, khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kriteria tertentu.
Berdasarkan informasi di kanal Youtube Diary Bansos yang dikutip Selasa (17/9/2024), bantuan ini ditujukan kepada KPM yang memiliki komponen pendidikan dalam keluarga mereka.
Artinya, bantuan positif cair bagi keluarga yang memiliki anak yang sedang bersekolah, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK sederajat.
Selain komponen pendidikan, syarat lain yang harus dipenuhi adalah anak tersebut telah terdaftar sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini ditetapkan melalui SK pemberian PIP dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslabdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Untuk memastikan bantuan cair, para KPM harus sudah melakukan aktivasi rekening Simpel, yang merupakan jenis rekening yang digunakan dalam penyaluran bantuan.
Aktivasi ini harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 Juni 2024.
Baca Juga: Catat 19 Instansi Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Cek Instansi Mana Saja?
Penerima bantuan PIP yang memenuhi syarat dapat langsung mengecek saldo bantuan melalui kartu ATM KIP atau Simpel di mesin ATM atau agen bank terdekat.
Besaran bantuan yang diterima bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, yakni Rp450.000 untuk jenjang SD, Rp750.000 untuk jenjang SMP, dan Rp1,8 juta untuk jenjang SMA/SMK.
Jika seorang KPM belum melakukan aktivasi rekening hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka kemungkinan besar bantuan mereka akan cair di tahap berikutnya, yakni sekitar Oktober hingga Desember 2024.
Selain itu, KPM PKH dan BPNT yang mengalami peralihan dari sistem penyaluran bantuan melalui PT Pos Indonesia ke kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) juga dipastikan akan mendapatkan bantuan mereka. Namun, distribusi bantuan ini masih dalam proses penyelesaian pembukaan rekening kolektif.
Kendati demikian, ada beberapa pertanyaan terkait periode pencairan bantuan.
Berdasarkan surat yang diterbitkan pada 9 September 2024, pendamping sosial PKH diinstruksikan untuk mendampingi proses distribusi KKS untuk alokasi bantuan Juli dan Agustus.
Namun, ada juga yang menyebut pencairan akan mencakup tiga bulan, yaitu Juli hingga September.
Meskipun ada ketidakpastian apakah bantuan akan cair untuk dua bulan atau tiga bulan, harapan besar tetap ada bahwa bantuan segera disalurkan agar KPM dapat segera memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Bagi KPM yang belum menerima, mereka diimbau untuk terus memantau informasi dan melakukan pengecekan secara berkala.***