Bisnis

MAAF, 5 Golongan KPM Ini Tidak Bisa Cair Lagi Bantuan PKH-nya, Cek Apakah Kamu Termasuk!

Oleh: Dyah Arum Ratri Sabtu 14 Sep 2024, 10:42 WIB
Ilustrasi KPM Bansos

AYOJAKARTA.COM – Kementerian Sosial Republik Indonesia telah merilis 5 golongan yang mohon maaf tidak bisa cair bantuannya.

Informasi ini tentunya sangat penting sekali khususnya bagi para KPM agar bisa paham apabila ternyata bantuannya tidak cair.

Sehingga jika ada KPM yang masuk 5 golongan ini tentunya tidak perlu berharap lagi bantuannya cair baik untuk PKH maupun BPNT.

Baca Juga: KPM Lapor Ada Saldo Masuk Rp500 Ribu di Kartu KKS, Apakah PKH BPNT September-Oktober 2024 Sudah Disalurkan? Simak Yuk

Nah, 5 golongan seperti apa yang menyebabkan bantuan sosial PKH tidak bisa cair lagi?

Dikutip dari penjelasan petugas pada tayangan YouTube Naura Vlog pada (14/9/24), berikut informasinya:

KOMPONEN SMA/K

Golongan pertama yang bantuannya tidak bisa cair lagi adalah anak SMA/K yang telah lulus tidak bisa lagi mendapat bantuan sosial PKH.

Jadi apabila ada salah satu KPM yang hanya memiliki komponen SMA/K dan ternyata sudah lulus sekolah maka tidak bisa lagi terdaftar mendapatkan bantuan PKH.

ANAK PUTUS SEKOLAH

Anak anggota PKH yang tidak menyelesaikan wajib belajar juga tidak bisa dicairkan lagi bansos PKH-nya.

Perlu diketahui bahwa komponen anak sekolah wajib mendapatkan bantuan sosial apabila masih tetap melanjutkan sekolah .

Sehingga apabila anak tersebut enggan bersekolah atau bahkan putus sekolah maka untuk bantuan sosial PKH-nya juga akan diputus oleh Kemensos RI lewat laporan dari pendamping sosial.

Baca Juga: Waspada, BMKG catat 14 Gempa Melanda selama Kurun Waktu belum Setengah Hari

BALITA LEBIH DARI 6 TAHUN

Artinya adalah anak balita yang berumur lebih dari 6 tahun tetapi belum masuk sekolah tidak bisa dicairkan bantuan sosial PKH-nya.

Jadi apabila ada KPM yang memiliki komponen anak balita yang usianya sudah lebih dari 6 tahun namun belum masuk sekolah baik itu PAUD atau TK dan lain sebagainya maka untuk sementara akan distop bantuan sosialnya.

Hingga nanti komponen tersebut sudah masuk ke jenjang sekolah misalnya SD atau MI, baru akan mulai dicairkan kembali untuk bantuan sosial komponen balitanya.

ANAK BALITA KETIGA

Jika mempunyai komponen balita urutan yang ketiga maka tidak masuk sebagai komponen yang wajib dibayarkan bantuan sosial.

Jadi untuk komponen balita yang bisa menerima bantuan sosial PKH adalah maksimal 2 anak saja.

Lebih dari 2 anak atau untuk balita ketiga, keempat, dan seterusnya tidak bisa dibayarkan lagi bansos PKH-nya.

Baca Juga: Yakin Vina Cirebon dan Eky Tewas karena Kecelakaan, Liga Akbar: Gara-gara Ada Kesurupan Kasus Jadi Pembunuhan

KPM MENINGGAL DUNIA

Untuk KPM meninggal dunia jika tidak ada ahli warisnya maka akan distop bantuan sosial PKH-nya.

Apabila ada ahli warisnya nanti akan dialihkan kepada ahli warisnya tersebut dan bantuan sosialnya tetap bisa disalurkan .

Namun apabila tidak ada ahli warisnya misalkan si KPM tersebut merupakan KPM pemilik KK tunggal atau tinggal sendiri tentunya akan distop bantuan sosialnya.

Kemudian akan dilaporkan bahwa KPM tersebut telah meninggal dunia sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan sosial lagi.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Jinan Vania Barizky